Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra. (istimewa)

Wali Kota Denpasar Instruksikan Perumda Gratiskan Tagihan Rekening Air Minum

Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra, menginstruksikan Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar untuk menggratiskan tagihan air minum kepada pelanggan. Kebijakan tersebut berlaku untuk tiga bulan, yakni bulan Mei, Juni dan Juli.

Pembebasan biaya ini dilaksanakan khusus untuk pelanggan yang merupakan golongan sosial dan daya listrik 450 VA (D1-1, D2-1, D3-1, dan D4-1). Kebijakan ini diambil untuk membantu meringankan beban bagi masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

“Mengingat dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat Kota Denpasar saat ini, saya minta kepada Perumda Air Minum untuk menggratiskan tagihan air minum mulai bulan depan,” ujar Rai Mantra, di Denpasar, Jumat (10/4/2020).

Pemkot Denpasar, imbuhnya, memaksimalkan beragam langkah dalam membantu meringankan beban masyarakat.

“Jadi uang yang biasanya untuk membayar tagihan air bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang lebih penting, seperti membeli sembako dan lain – lain,” tutur Rai Mantra, yang didampingi Kabag Humas dan Protokol Dewa Gede Rai.

Sementara itu Dirut Perumda Tirta Sewakadarma Kota Denpasar IB Gede Arsana menjelaskan bahwa pihaknya siap mengamankan kebijakan Wali Kota Denpasar. Perumda Tirta Sewakadarma Kota Denpasar, menurut dia, berkomitmen untuk membantu mengatasi gejolak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat, khususnya selama pandemi Covid-19.

“Jadi masyarakat yang memenuhi golongan sosial (yayasan, tempat ibadah, keran umum, serta sekolah negeri) dan pelanggan dengan daya listrik 450 VA (D1-1, D2-1, D3-1, dan D4-1) secara otomatis akan digratiskan,” tutur Arsana.

Ia menambahkan, pembebasan biaya ini dilaksanakan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat, khususnya yang kurang mampu. Sedikitnya terdapat 3.000 lebih pelanggan yang akan mendapatkan pembebasan biaya rekening listrik ini.

Namun demikian, bagi pelanggan di luar dua golongan tersebut tetap membayar sesuai dengan tagihan. Hanya saja jatuh temponya diberikan keringanan hingga tanggal 30 masing-masing bulan.

“Selama tiga bulan kami gratiskan biaya pembayaran rekening air bagi yang memenuhi dua golongan itu, dan akan dimulai pada tagihan bulan Mei mendatang hingga bulan Juli. Semoga hal ini dapat meringankan beban masyarakat selama menghadapi pandemi corona ini,” pungkas Arsana. (KI4)

Check Also

Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu, Demokrat Siap Bersinergi dengan Polda Bali

KitaIndonesia.Com – DPD Partai Demokrat Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *