Advokat Dr Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA. (istimewa)

Togar Situmorang Siap Kawal Korban Kasus Penganiayaan di Lumintang

Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Peristiwa pengeroyokan terjadi di sekitar Lumintang, Kota Denpasar, Bali. Pengeroyokan diduga dilakukan oleh tiga orang, dengan korban seorang laki-laki berinisial IMPVM, warga Tabanan.

Kabarnya, sudah dilakukan perdamaian antara para pelaku dan korban. Kasus ini pun viral dan membuat masyarakat kaget. Rata-rata masyarakat keberatan dengan proses perdamaian ini, termasuk praktisi hukum Dr Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA.

Advokat yang juga pengamat kebijakan publik ini bahkan mengaku siap turun tangan apabila diberikan kesempatan untuk mengawal korban dalam kasus pengeroyokan ini.

“Saya siap mengawal korban, agar bisa sampai diproses di pengadilan. Ini penting agar bisa membuat efek jera serta menjadi catatan sekaligus pelajaran bagi masyarakat agar harus teliti serta waspada dalam bertransaksi dengan orang lain,” ujar Togar Situmorang.

Ia menuturkan, peristiwa ini bermula di sekitar Lumintang, Denpasar Utara, tepatnya di depan Mini Market Bintang Kembar. Korban IMPVM berminat membeli mobil dan diajak bertemu.

Namun setelah uang diterima pihak pelaku, malah dipaksa secara bersama-sama dengan rekan pelaku lain berjumlah 3 ( tiga) orang memaksa korban IMPVM masuk ke dalam mobil bahkan sempat dipukul sehingga melukai bibir korban.

Korban berusaha melawan dan menarik perhatian warga sehingga para pelaku sempat diamankan pihak kepolisian, serta sempat ada surat perdamaian.

“Saya bersedia menjadi kuasa hukum dari korban IMPVM tanpa dibayar alias gratis,” tandas Togar Situmorang, yang ditemui di Kantor Law Firm Togar Situmorang Jalan Gatsu Timur Nomor 22 Denpasar, Rabu 27 Oktober 2021.

Advokat dengan motto ‘Melayani Bukan Dilayani’ ini berkeyakinan, pihak kepolisian dapat bekerja dan bertindak secara profesional juga tegas dalam menangani perkara tindak pidana murni yang terjadi terhadap korban IMPVM ini.

“Karena jelas secara aturan hukum unsur tindak pidana tersebut sudah terpenuhi yaitu penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP pidana yang telah dilakukan ketiga pelaku tersebut,” pungkas pemilik Law Firm Togar Situmorang yang berkantor di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar Timur; Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Gedung Piccadilly, Jakarta; Jalan Terusan Jakarta Nomor 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani Kota Bandung; serta Jalan Raya Gumecik Gg Melati Banjar Gumecik Nomor 8, By Pass Prof IB Mantra, Ketewel, Bali ini. (KI-01)

Check Also

Polsek Denbar Jaga Kamtibmas

Denpasar – Kita Indonesia, Sebagai upaya mencegah kejahatan jalanan diakhiri pekan khususnya dimalam Minggu adalah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *