Advokat senior, Togar Situmorang, SH, MH, MAP. (istimewa)

Togar Situmorang: Penegakan Hukum Harus Utamakan Prinsip “Equality Before the Law”

Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Tanggal 17 Juli diperingati sebagai Hari Keadilan Internasional atau World Day for International Justice. Penetapan Hari Keadilan Internasional ini berangkat dari diadopsinya Statuta Roma oleh komunitas internasional pada tanggal yang sama, tiga puluh tahun lalu.

Statuta Roma merupakan salah satu perjanjian internasional yang paling penting dalam sejarah peradaban manusia. Pada tanggal 17 Juli 1998, perwakilan dari 148 negara menghadiri pertemuan diplomatik di Roma, Italia, untuk membahas masalah internasional yang sangat mendesak yakni kejahatan internasional.

Hasil pembahasan tersebut yang kemudian dituangkan dalam Statuta Roma, sebuah traktat yang menjabarkan bentuk-bentuk kejahatan internasional, sekaligus mandat untuk mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court).

Tak berlebihan, ketika advokat senior yang juga pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, SH, MH, MAP, memberikan perhatian khusus pada Hari Keadilan Internasional ini. Sebab, bagi advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini, keadilan cukup mahal di dunia ini dan sangat sulit dirasakan.

“Kejahatan di dunia ini begitu canggih dan beragam bentuknya. Terutama kejahatan terhadap kemanusian, ras, perang maupun kejahatan lainnya. Dengan adanya Hari Keadilan Internasional ini, diharapkan terutama di Indonesia, keadilan harus betul-betul mendapatkan hak-haknya dan jangan sampai dikebiri,” tutur Togar Situmorang, di Denpasar, Jumat (17/7/2020).

Mencermati hal tersebut, ia berharap, dalam penegakan hukum diharapkan aparatur hukum berlaku adil. Jangan sampai ada istilah tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Jangan ada istilah tebang pilih. Hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Sebab hal itu sungguh tidak mencerminkan rasa keadilan,” kata Ketua Pengurus Kota Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar ini.

“Mari kita terapkan prinsip equality before the law, sehingga proses penegakan hukum yang berasaskan keadilan benar-benar bisa dirasakan. Hukum itu dibuat untuk menciptakan rasa aman, nyaman, dan tentram. Apabila hukum itu tidak berhasil mencapai tujuannya, maka dapat dikatakan hukum itu tumpul,” imbuhnya.

Apabila hukum itu tumpul, imbuh Togar Situmorang yang masuk dalam Tim 9 Investigasi Komnaspan RI, maka untuk mendapatkan satu keadilan dalam proses penegakan hukum akan sangat sulit. Oleh sebab itu, para penegak hukum harus bersinergi satu sama lainnya, saling bahu – membahu, dan saling menjaga persamaan hak.

“Supaya keadilan bisa tercipta di Republik Indonesia yang kita cintai ini,” tandas Togar Situmorang, sembari mengucapkan “Selamat Hari Keadilan Internasional” dan mengajak untuk menggunakan momentum ini untuk menyuarakan pentingnya penegakan keadilan.

Bahkan secara khusus, dengan adanya Hari Keadilan Internasional, Togar Situmorang menaruh harapan besar pada advokat. Jangan sampai dalam menjalankan tugas, advokat malah menjadi korban kriminalisasi.

Ketua Hukum RS dr Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur, ini menegaskan, advokat merupakan aparatur penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim. Dalam menjalankan tugas, jelasnya, advokat melekat yang namanya Surat Kuasa. Dalam Surat Kuasa tersebut, terdapat hak retensi, hak substitusi, dan honorarium untuk menjalankan bantuan hukum.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, yang bahwa menyebutkan pemberi bantuan hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan bantuan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan itikad baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai standar bantuan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/ atau Kode Etik Advokat serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 654 K/ Pid/ 1996 tanggal 10 Maret 1998.

“Inti kaidah hukumnya adalah penerima kuasa tidak dapat dimintai tanggung jawab pidana,” pungkas Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar (pusat), dan Cabang Denpasar di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman, Denpasar serta Cabang Jakarta di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Jakarta Selatan, ini. (KI-01)

Check Also

Polsek Denbar Jaga Kamtibmas

Denpasar – Kita Indonesia, Sebagai upaya mencegah kejahatan jalanan diakhiri pekan khususnya dimalam Minggu adalah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *