Advokat Togar Situmorang. (istimewa)

Togar Situmorang: Langkah Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Arteria Dahlan Sudah Tepat

KitaIndonesia.Com – Advokat senior Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA, berpendapat bahwa langkah polisi menghentikan penyelidikan kasus anggota DPR RI Arteria Dahlan, sudah tepat.

Menurut dia, kurang tepat jika merespons hal ini publik lalu membandingkan kasus Arteria Dahlan dengan Edy Mulyadi. Sebab ruang serta maksud atau niat terkait ada atau tidaknya suatu perbuatan pidana, jelas tidak sama.

Arteria Dahlan misalnya tetap bebas, walau diduga tersangkut permasalahan hukum tentang SARA menyusul kritiknya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi yang menggunakan bahasa Sunda saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI.

Adapun Edy Mulyadi, telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah ditahan di Bareskrim Polri. Ia ditahan terkait dugaan ujaran kebencian karena melakukan tindak pidana penghinaan dengan menyebut Kalimantan sebagai ‘tempat jin buang anak’.

Togar Situmorang berkeyakinan, pihak kepolisian telah memperhatikan serta mempertimbangkan rangkaian peristiwa hukum antara Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi, sehingga tidak gegabah dalam mengambil keputusan.

“Apalagi proses semuanya sudah diterangkan kepada publik melalui Humas Polri secara terbuka,” kata Togar Situmorang, dalam penjelasannya, Senin 7 Februari 2022.

Ia sendiri berpendapat bahwa Arteria Dahlan, dalam kasusnya, sama sekali tidak ada niat untuk melakukan provokasi atau berujar serta berucap untuk kebencian serta merendahkan martabat Bahasa Sunda.

Belum lagi kapasitas Arteria Dahlan sebagai anggota Komisi III DPR RI, melekat hak imunitas sesuai aturan hukum Pasal 24 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR RI, DPD dan DPRD (UU MD3).

“Jadi secara formil dalam aturan, apa yang disampaikan Arteria Dahlan adalah hak. Ia juga berhak bertanya atau bahkan melarang sesuatu penggunaan bahasa kesukuan dalam rapat resmi, karena tidak semua yang hadir bisa memahaminya,” tandas Togar Situmorang.

Ia lalu mencontohkan dalam persidangan, di mana untuk bertanya atau meminta saksi dalam persidangan resmi yang dipimpin oleh Majelis Hakim, seorang advokat berhak bertanya atau meminta menggunakan bahasa umum yang dapat dimengerti yaitu Bahasa Indonesia.

Dalam kaitan itu, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan.

“Hal ini sesuai UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 15 dan Pasal 16 Jo Putusan MK Nomor 26/ PUU-IX/ 2013 dalam Pasal 16,” jelas advokat kelahiran Jakarta berdarah Batak ini.

Dengan demikian, menurut Togar Situmorang, maka secara materiil sesuai aturan hukum, tidak terdapat kata-kata dari Arteria Dahlan yang mengarah pada ujaran kebencian, apalagi hal itu disampaikan dalam forum resmi.

“Pihak kepolisian sudah sangat tepat untuk tidak melanjutkan penyelidikan ke penyidikan atas perkara Arteria Dahlan yang telah dilaporkan Masyarakat Adat Sunda ini,” ujarnya.

Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Udayana itu pun berharap masyarakat dapat menghormati proses hukum di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini.

Sebab prinsipnya, demikian Togar Situmorang, dalam kasus Arteria Dahlan memang tidak memenuhi unsur ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

“Adagium persamaan hak kedudukan masyarakat dalam hukum atau equality before the law dalam Pasal 27 ayat 1 Undang Undang Dasar 1945 harus menjadi pedoman utama dan menjadi prinsip dasar yang harus dipegang teguh semua lapisan,” ajaknya.

Dalam tatanan bernegara, lanjut dia, ada aturan hukum dan menjunjung azas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence. Karena itu, negara wajib melindungi setiap hak warga negara dalam konteks persamaan hukum.

“Artinya apabila pihak kepolisian secara transparan menghentikan laporan terhadap Arteria Dahlan maka harus dihormati, sehingga suatu perkara ada kepastian hukum dan adagium hukum bukan sekadar slogan tanpa arti,” pungkas Togar Situmorang, yang memiliki kantor di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar; Jalan Raya Gumecik Gg Melati Nomor 8, By Pass Prof IB Mantra, Ketewel; Jalan Teuku Umar Barat Nomor 10, Krobokan; Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Gd Piccadilly; serta Jalan Terusan Jakarta Nomor 181 Ruko Harmoni Kav 18, Antipani Bandung. (KI-01)

Check Also

Polsek Denbar Jaga Kamtibmas

Denpasar – Kita Indonesia, Sebagai upaya mencegah kejahatan jalanan diakhiri pekan khususnya dimalam Minggu adalah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *