Tim Yustisi Kota Denpasar Masih Temukan Pelanggaran Prokes

KitaIndonesia.Com – Tim Yustisi Kota Denpasar masih menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan (Prokes), di tengah upaya pencegahan penularan Covid-19 di Ibu Kota Provinsi Bali itu.

“Perlu terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar – benar bisa menaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” jelas Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, disela-sela penertiban Prokes, di Denpasar, Kamis 24 Maret 2022.

Ia menambahkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali memang sudah turun dari level 3 menjadi level 2. Namun dalam upaya menekan penularan Covid-19, Tim Yustisi Denpasar masih terus melakukan penertiban Prokes.

Penertiban misalnya dilakukan di Jalan WR Supratman – Jalan Kenyeri Desa Sumerta Kaja, Kecamatan Denpasar Timur. Dalam pengertian kali ini, terjaring 21 pelanggar Prokes.

“Dari 21 pelanggar, sebanyak 20 orang salah menggunakan masker dan 1 orang tidak menggunakan masker,” beber Nyoman Sudarsana.

Sesuai peraturan yang ada, semua pelanggar diberikan sanksi. Untuk yang salah menggunakan masker, diberikan pembinaan dan push up di tempat. Sedangkan yang tidak menggunakan masker, didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu dan juga diberikan pembinaan.

“Semua itu sebagak efek jera agar mereka tidak melanggar lagi,” ucapnya.***

Check Also

Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu, Demokrat Siap Bersinergi dengan Polda Bali

KitaIndonesia.Com – DPD Partai Demokrat Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *