Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Satpol PP Kota Denpasar, Bali, mengambil langkah tegas dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan amanat Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015. Langkah tegas juga diambil sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona (Covid-19).
Seperti halnya penanganan terhadap 11 anak punk yang ditemukan di kawasan Desa Ubung Kaja, Kota Denpasar, Kamis (2/4/2020) malam. Mereka tidak mengantongi identitas yang jelas. Langkah tegas pun diambil dengan memulangkan mereka ke daerah asal masing-masing.
“Kami akan terus melaksanakan penertiban ini hingga masyarakat menyadari bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan saat ini juga kita sedang meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19,” tutur Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat (3/4/2020).
Ia menjelaskan, Satpol PP Kota Denpasar secara rutin terus menggelar monitoring dengan menyasar seluruh wilayah Kota Denpasar. Hal ini sebagai wujud nyata aksi meminimalisir gangguan keamanan, ketertiban masyarakat serta sebagai upaya penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 32 tentang ketertiban umum dan kegaduhan. Belum lagi saat ini Kota Denpasar berstatus tanggap darurat Covid-19.
Ia menambahkan, saat ini masih banyak masyarakat yang belum taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga nantinya untuk memberikan efek jera, diambil sikap tegas. Termasuk ke-11 anak punk yang akan dipulangkan ke darah asal yang sebagian besar berasal dari luar Bali.
“Kita akan ambil langkah tegas, yang juga disesuaikan dengan imbauan tidak pulang kampung. Hari ini kita pulangkan ke daerah asal. Hal ini karena di Denpasar mereka belum memiliki pekerjaan yang jelas dan hanya menggelandang,” tutur Dewa Sayoga.
Satpol PP Kota Denpasar sebagai penegak Perda, imbuhnya, tidak melarang orang mencari rezeki di Kota Denpasar. Kendati demikian, apa yang menjadi aturan, khususnya ketertiban dan keamanan masyarakat, harus ditaati bersama-sama.
“Selain itu, sebelum ke Denpasar harus dipastikan tujuan dan pekerjaan yang akan diambil. Sehingga ke depan keinginan untuk mendapatkan rezeki tidak justru menimbulkan gangguan kamtibmas dan masalah sosial,” pungkasnya. (KI4)