Terkait status DPO, pakar pidana Universitas Udayana, Ida Bagus Surya Dharmajaya menekankan beberapa hal. Istilah DPO berfungsi untuk menyatakan adanya seseorang yang berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana yang tidak diketahui keberadaannya sehingga proses hukum tidak dapat berjalan karena mereka tidak bisa dihadirkan.
Read More »