Suasana sidang perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemkab Manggarai Barat. (istimewa)

Sidang Perkara Kasus Tanah Keranga, Mantan Anggota DPRD Mabar Dituntut 8 Tahun Penjara

Kupang (KitaIndonesia.Com) – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang atas perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemkab Manggarai Barat seluas 30 hektare yang terletak di Keranga/ Toro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Jalan Palapa Kupang, Jumat 11 Juni 2021, mengagendakan pembacaan amar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (KPU) terhadap dua orang terdakwa, masing-masing Mahmud Nip dan Supardi Tahiya.

Sebelumnya pada Kamis 10 Juni 2021, JPU juga melakukan penuntutan untuk empat terdakwa lainnya dalam perkara tanah Keranga ini. Keempatnya adalah Ente Puasa, Dai Kayus, Haji Sukri dan Andy Riski Nur Cahya D yang merupakan mantan anggota DPRD Mabar.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fransiska D P Nino, SH, MH dan Anggota Ngguli Liwar Mbani Awang, SH, MH serta Gustap Marpaung, SH, MH ini tuntutan dibacakan langsung oleh tiga orang JPU Kejati NTT, yakni Herry Franklin, Hero Saputro dan Emi Jehamat.

Terdakwa Mahmud Nip misalnya, dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp850 juta subsider 6 bulan kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar subsider 5 tahun penjara. 

Selain itu tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) yang sudah dialihkan atas nama Topenoz Torenjab dan Gregorius Antar Awal dinyatakan dirampas untuk negara Cq Pemkab Manggarai Barat.

Selanjutnya terdakwa Supardi Tahiya dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp850 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp725 juta subsider 5 tahun penjara.

Adapun tanah dengan SHM yang telah beralih kepada Rudianto Suliawan sebanyak 2 bidang dinyatakan dirampas untuk negara Cq Pemkab Manggarai Barat.

Dalam sidang sehari sebelumnya, JPU juga menuntut terdakwa Andy Riski Nur Cahya D dengan 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Andi Riski merupakan mantan anggota DPRD Mabar dan pada Pilkada Mabar 2020 tampil sebagai calon wakil bupati.

Selanjutnya terdakwa Ente Puasa dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Adapun terdakwa Dai Kayus dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Sedangkan terdakwa Haji Sukri dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 850 juta.

Sebagaimana diketahui, total ada 17 orang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini. Sampai saat ini, baru 6 terdakwa yang sudah dibacakan amar tuntutan pidananya oleh JPU.

Sidang lanjutan atas perkara ini akan kembali digelar Selasa pekan depan, dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa. (KI-01)

Check Also

Polsek Denbar Jaga Kamtibmas

Denpasar – Kita Indonesia, Sebagai upaya mencegah kejahatan jalanan diakhiri pekan khususnya dimalam Minggu adalah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *