Advokat kondang yang juga pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, SH, CMed, MH, MAP, CLA. (istimewa)

Sidang Kasus Kerumunan Petamburan, Togar Situmorang: Terdakwa Diduga Lakukan Contempt of Court

Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, terus mendapat sorotan. Pasalnya, persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) secara virtual tersebut mendapat penolakan dari Terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Dalam sidang Selasa (16/3/2021) lalu misalnya, Rizieq Shihab menolak hadir. Alasannya, sidang tersebut dilaksanakan secara virtual. Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu bahkan walkout pada persidangan perdana.

Rizieq Shihab kemudian dipaksakan hadir ke ruang sidang di Rutan Bareskrim Polri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibantu pihak kepolisian pada persidangan kedua, Jumat (19/3/2021), lantaran kembali bersikeras tidak mau hadir di sidang virtual. Setelah dihadirkan secara paksa, Terdakwa justru meluapkan amarahnya kepada Majelis Hakim.

Pemandangan ini disayangkan oleh advokat kondang yang juga pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, SH, CMed, MH, MAP, CLA. Menurut dia, adanya perdebatan antara Terdakwa dengan Majelis Hakim seharusnya tidak perlu terjadi. Apalagi ada payung hukum bagi Majelis Hakim untuk melaksanakan sidang secara virtual.

Togar Situmorang lalu merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Perma Sidang Pidana Online). Perma ini mengatur tata cara pelaksanaan persidangan perkara pidana, baik perkara pidana dalam lingkup peradilan umum maupun militer secara daring (online).

Perma ini diteken Ketua MA M Syarifuddin pada tanggal 25 September 2020. Perma tersebut disusun oleh Pokja berdasarkan SK KMA Nomor 108/ KMA/ IV/ 2020 Tentang Kelompok Kerja Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Perma Persidangan Pidana Online ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara MA, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada tanggal 13 April 2020 lalu.

“Yang jelas seharusnya kita sebagai praktisi hukum sekaligus advokat itu bisa memberikan pemahaman kepada Terdakwa atau klien kita untuk tertib dan taat serta bisa mengikuti segala susunan agenda yang sudah diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Togar Situmorang, di Law Firm Togar Situmorang Cabang Jakarta di Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

“Jadi sangat sayangkan apa yang terjadi, karena jelas sangat merugikan pihak Terdakwa dalam hal ini Habib Rizieq Shihab. Betul dia bicara tentang hak asasi, betul dia bicara tentang hukum acara pidana, tetapi dalam hal ini Majelis Hakim memiliki peraturan tersendiri,” imbuhnya.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat, agar menghormati proses dan tatanan hukum dan peradilan di negeri ini.

“Tolong hargai hukum dan prosesnya di negeri ini. Hargai Pengadilan,” ajak Togar Situmorang.

Ia menambahkan, melihat tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa, bisa diduga telah melakukan Contempt of Court sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung butir 4 alinea ke-4.

“Bunyinya: ‘Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/ atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court’. Bersamaan dengan introduksi terminologi itu sekaligus juga diberikan definisinya,” tutur Togar Situmorang.

Mencermati hal tersebut, lanjut dia, dapat dijelaskan bahwa perbuatan, tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan, sikap-sikap tersebut dapat dikategorikan dan dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan atau Contempt of Court.

Peraturan tersebut tidak boleh diintervensi dan tidak boleh dimaknakan, karena Pengadilan itu adalah lembaga yang independen, mandiri dan tidak bisa dipengaruhi. Apalagi dalam sidang tersebut Hakim Ketua mengatakan bahwa tidak ada satupun atribut negara dalam hal itu di situ, hanya terlihat lambang negara Pancasila.

“Menurut saya, pernyataan Ketua Majelis Hakim tersebut memiliki arti yang dalam. Di mana Hakim hanya bersumber dan patuh pada dasar negara kita yaitu Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia,” ucapnya.

“Maka saran kita ke depan agar para pihak bisa menahan diri dan mengikuti proses yang ada. Walaupun ada yang dirasakan tidak sesuaikan bisa diajukan eksepsi. Supaya sidang ini bisa dijalankan dengan baik dan menunjukkan putusan yang berkeadilan. Toh ini semua disiarkan secara langsung dan ditonton oleh masyarakat umum atau luas,” imbuh advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini.

Ia pun kembali mengajak agar tetap menghormati persidangan, menghormati marwah Pengadilan, termasuk hak-hak hukum dari ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota. Semua pihak wajib tunduk pada aturan yang berlaku.

“Saya pribadi sebagai advokat tentunya juga berharap ke depan tidak ada lagi argumen. Mari kita bertarung sesuai saluran hukum yang ada. Dan kita sebagai advokat harus bisa memberikan advice yang bagus untuk klien agar mereka tidak mempersulit diri di persidangan,” pungkas CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang, yang berkantor pusat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5 A Renon, Denpasar Selatan, serta cabang di Denpasar, Jakarta, Cirebon, Kalimantan Barat, dan Bandung ini. (KI-33)

Check Also

Polsek Denbar Jaga Kamtibmas

Denpasar – Kita Indonesia, Sebagai upaya mencegah kejahatan jalanan diakhiri pekan khususnya dimalam Minggu adalah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *