Saksi Paulus Jeramun saat mengucapkan sumpah sebelum memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang. (istimewa)

Saksi Beberkan Peran Ali Antonius dan Harum Fransiskus di Ruang Kerja Gusti Dulla

Kupang (KitaIndonesia.Com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang kembali menggelar sidang lanjutan perkara untuk Terdakwa Ali Antonius, Harum Fransiskus dan Zukarnael Djudje, di Kupang, Selasa 27 April 2021.

Ketiga Terdakwa ini didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi atau dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas lebih kurang 30 hektar yang terletak di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Untuk sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi NTT menghadirkan saksi Paulus Jeramun, selaku Kepala Bagian Organisasi Pemkab Manggarai Barat saat Agustinus Ch Dulla menjabat sebagai Bupati Manggarai Barat.

Menariknya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiska DP Nino didampingi Hakim Anggota Ngguli Liwar Mbani Awang dan Ibnu Cholik ini, saksi membeberkan peran Ali Antonius dan Harum Fransiskus saat pembuatan surat pernyataan pada tanggal 15 Januari 2021, di ruang kerja bupati (Gusti Dulla), yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Awalnya, menjawab pertanyaan JPU Hery C Franklin tentang pertemuannya dengan Gusti Dulla di ruang kerja bupati, Saksi Paulus Jeramun menjelaskan secara detail.

“Saat itu saya menghadap Pak Bupati (Gusti Dulla) untuk melaporkan tugas saya selaku Kabag Organisasi sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah. Waktu itu sekitar jam 10.00, tanggal 15 Januari 2021,” papar Saksi Paulus Jeramun.

Beberapa saat kemudian, dari pramu pengurus tamu Pemkab Manggarai Barat melaporkan ke Bupati bahwa ada tamu yang mau bertemu. Saat itu, Bupati langsung mempersilakan sang tamu untuk masuk ke ruang kerjanya.

“Setelah itu saya melihat yang masuk adalah Pak Harum Fransiskus,” jelas Saksi Paulus Jeramun. “Selanjutnya Pak Bupati dan saya berpindah tempat duduk ke sofa dan duduk dengan Pak Harum Fransiskus,” imbuhnya.

Gusti Dulla lalu menanyakan kepada Harum Fransiskus mengenai sejarah tanah yang diserahkan kepada Pemkab Manggarai Barat. Saat itu, demikian saksi, Harum Fransiskus menceritakan kronologisnya.

Pak Bupati menyampaikan kepada saya dengan bahasa daerah,manga laptop?’ yang artinya ada laptop?’ dan saya menjawab ada bapak‘. Kemudian saya diminta Pak Bupati untuk mengetik apa yang diceritakan oleh Pak Harum Fransiskus,” urai Saksi Paulus Jeramun.

Beberapa saat kemudian, imbuhnya, seorang tamu lainnya masuk ke ruang kerja bupati. Saksi mengetahui tamu tersebut adalah seorang pengacara.

Ali Antonius yang saya tahu sebagai pengacara datang ke ruangan Pak Bupati. Selanjutnya Pak Bupati memperkenalkan dengan Pak Harum Fransiskus. Selanjutnya meminta saya untuk membaca kronologis cerita yang disampaikan oleh Pak Harum Fransiskus,” jelas saksi yang saat itu mengenakan kemeja putih lengan pendek.

Jaksa Hery C Franklin kemudian menanyakan ide pembuatan surat pernyataan tanggal 15 Januari 2021 tersebut. Menurut Saksi Paulus Jeramun, yang menyuruh membuat surat pernyataan tersebut adalah Bupati Gusti Dulla.

“Bagaimana dengan isi surat pernyataan, siapa yang membuat?” tanya Jaksa Hery C Franklin, lagi. “Setahu saya, Pak Ali Antonius yang kemudian meminta untuk mengubah konsep yang sudah saya ketik,” jawab Saksi Paulus Jeramun.

Jaksa Penuntut lalu meminta izin kepada Majelis Hakim untuk membacakan surat pernyataan tanggal 15 Januari 2021, yang dijadikan sebagai barang bukti tersebut. Setelah itu, ia kembali mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan.

“Mengenai redaksi terkait dengan isi pernyataan yang tertulis bahwa dengan ini saya menyatakan dengan sebenarnya‘, itu ide siapa untuk menuangkan itu dalam surat pernyataan?” tanya Jaksa Hery C Franklin.

Saksi Paulus Jeramun menjelaskan bahwa ide kalimat itu bukan dari pemikiran Harum Fransiskus tetapi atas permintaan Ali Antonius. Sehingga saksi yang berperan mengetik, menyesuaikan kalimat tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan Ali Antonius.

Mengenai kalimatuntuk disumpah bahwa tanah yang diserahkan Dalu Ishaka kepada Pemda Manggarai‘, ini siapa yang menuangkan ide tulisan ini?” tanya Jaksa Hery C Franklin. “Disampaikan oleh Pak Ali Antonius, Pak Jaksa,” jawab saksi.

“Tentanf redaksi mengenai lokasi tanah di Karanga itu idenya siapa?” tanya Jaksa Hery C Franklin, lagi. “Setahu saya redaksi itu berasal dari Pak Harum Fransiskus,” jelas Saksi Paulus Jeramun.

Untuk redaksi kalimat dalam surat pernyataan dengan tanah dataritu siapa yang punya inisiatif?” tanya Jaksa Hery C Franklin. “Redaksi kalimat itu oleh Pak Ali Antonius,” jawab saksi.

Jaksa Penuntut juga bertanya mengenai ide redaksi kalimat dalam surat pernyataan bahwa menurut Pak Gaspar Parang Ehok sangat cocok untuk sekolah perikanan‘. Menurut saksi, kalimat itu berdasarkan penyampaian Harum Fransiskus dan koreksi oleh Ali Anonius.

“Mengenai redaksi kalimat surat pernyataan ini saya buat dengan sukarela, tanpa paksaan, tanpa tekanan dari pihak manapun untuk dipergunakan seperlunya’ itu siapa yang menyarankan kalimat penutup itu?” tanya Jaksa Hery C Franklin.

“Redaksi kalimat itu atas penyampaian dari Pak Ali Antonius,” jawab Saksi Paulus Jeramun, dengan tegas.

Satu lagi saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, menunda kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim. Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada tanggal 4 Mei 2021, karena Majelis hakim yang sama masih harus menyidangkan perkara tipikor lainnya. (KI-01)

Check Also

Polsek Denbar Jaga Kamtibmas

Denpasar – Kita Indonesia, Sebagai upaya mencegah kejahatan jalanan diakhiri pekan khususnya dimalam Minggu adalah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *