Advokat senior Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CLA. (istimewa)

Roy Suryo Berkomentar Soal Video Artis GA, Togar Situmorang: Introspeksi, Jangan Nyinyir!

Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Kasus video porno yang menyeret nama artis GA dan MYD, menyita perhatian publik beberapa waktu terakhir. Video panas berdurasi 19 detik itu konon direkam saat keduanya berada di Medan, Sumatera Utara, pada tahun 2017 lalu.

Sempat mengelak, namun belakangan artis GA bersama lawan mainnya mengakui sebagai pemeran adegan mesum dalam video tersebut. Jauh sebelum keduanya bersaksi di hadapan penyidik kriminal khusus Polda Metro Jaya, publik sudah terlebih dahulu gaduh mempergunjingkan pemeran perempuan dalam video tersebut.

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI, juga tak ketinggalan mengomentari video mesum ini. Hal ini membuat pengacara kondang Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CLA, mempertanyakan kapasitas Roy Suryo dalam berkomentar.

“Apa kapasitas Roy Suryo, sehingga ikut mengomentari kasus GA dan MYD?” tanya CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar, Jalan Malboro Teuku Umar Barat Nomor 10 Denpasar, Gedung Piccadilly Jalan Kemang Selatan Raya 99 Jakarta, Lantai Dasar Blok A Nomor 12 Srengseng Junction Jalan Srengseng Raya Nomor 69 RT/ RW 05/06 Jakarta, Jalan Trans Kalimantan Nomor 3-4 Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat, Jalan Ki Bagus Rangin Nomor 160, dan Jalan Duku Blok Musholla Baitunnur Nomor 160 RT/RW 007/001 Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, ini.

“Apakah Roy diminta secara resmi oleh Polri menjadi saksi ahli? Bila tidak pernah secara resmi diminta oleh Polri, sebaiknya cukup komentari kasus dugaan korupsi panci panci di Kementrian Pemuda dan Olahraga. Apakah Roy sudah mengembalikan panci – panci yang dibawa pulang setelah Roy sudah tidak menjadi Menpora itu?” imbuhnya.

Togar Situmorang menyinggung hal tersebut, merujuk Surat Kemenpora Nomor 523/ SET.BII/ V/ 2018 tertanggal 1 Mei 2018. Surat perihal pemberitahuan soal pengembalian BMN itu ditujukan kepada mantan Menpora Roy Suryo. Dalam kasus tersebut diduga kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 8,5 miliar.

“Jadi, jangan asal memberikan penilaian untuk kasus GA dan MYD ini. Biarkan pihak kepolisian yang mengurusnya. Sudah ada saluran hukum untuk itu. Alangkah bijaksananya sebelum mengomentari orang lain, mari kita introspeksi, melihat diri kita sendiri, bagaimana dengan diri kita. Karena ini berkaitan dengan ITE, maka yang berhak untuk mengomentari kasus ini harusnya orang yang berkompeten di bidangnya. Jangan nanti dicampur-campur. Jangan hanya sekadar cari panggung saja, apalagi main nyinyir,” tandas Togar Situmorang.

Ia lalu menyontohkan dalam profesi advokat, yang hanya berkomentar tentang hukum saja seperti tentang hukum acara, undang-undang atau regulasi dan permasalahan hukum lainnya. Demikian dengan profesi lainnya, yang memang sesuai porsinya.

“Marilah kita bekerja sesuai dengan tupoksi kita. Kalau kita seorang pakar IT, berbicaralah tentang IT. Kalau kita seorang politikus, jadilah politikus sejati. Itu perumpaannya. Pertanyaannya sekarang, apakah Roy Suryo diberikan izin oleh polisi untuk memberikan pendapat untuk kasus itu? Kalau tidak, nanti malah akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat tentang keahlian,” tutur Togar Situmorang.

Ia mengingatkan bahwa keahlian akan menjadi petunjuk yang akan dipakai penyidik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengungkap suatu kasus. Jangan sampai hal itu tumpah tindih.

“Artinya, jangan sampai pendapat yang dikemukakan Roy Suryo di mata publik nantinya berbeda dengan pendapat polisi. Ini kan bertentangan dan akan menimbulkan opini-opini yang membuat masyarakat menjadi bingung,” tegas Dewan Penasehat Forum Batak Intelektual (FBI) ini.

Hal ini seperti yang terjadi di Kantor Hukum Togar Situmorang. Di mana Managing Partner Law Firm Togar Situmorang dilaporkan oleh Warga Negara Asing (WNA) dengan tuduhan yang tidak-tidak, tanpa bukti yang sah di mata hukum. Pengacara dari WNA tersebut bahkan mengumbar dan ikut koar-koar di media bahwa 99% akan terjadi Tersangka.

“Ini namanya offside. Apakah sudah ada bocoran dari pihak kepolisian sehingga bisa koar-koar? Mana boleh berkomentar seperti itu. Apa otoritasnya dia? Itu adalah kewenangan dari penyidik untuk menetapkan seseorang menjadi Tersangka atau tidak,” kata pria berdarah Batak ini.

“Hal serupa juga untuk Roy Suryo. Jadi fokus dulu untuk menyelesaikan masalah Anda, jangan komentar ke mana-mana. Mari kita berhati-hati dalam memberikan suatu komentar dimanapun itu, apalagi sampai membuat gaduh di masyarakat,” pungkas Togar Situmorang. (KI-01)

Check Also

Polsek Denbar Jaga Kamtibmas

Denpasar – Kita Indonesia, Sebagai upaya mencegah kejahatan jalanan diakhiri pekan khususnya dimalam Minggu adalah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *