Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Law Firm Togar Situmorang resmi mengajukan eksekusi real ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, terkait kasus sebuah villa yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Harapannya PN Mataram melalui Juru Sita dapat mengeksekusi putusan yang sudah inkrah tersebut.
“Dalam rangka menindaklanjuti putusan Kasasi tahun 2020 yang menguatkan putusan terdahulu yaitu Pengadilan Tinggi Mataram dan Pengadilan Negeri Mataram, maka perlu diajukan eksekusi real,” kata Advokat Muchammad Arya Wijaya, SH, dari Law Firm Togar Situmorang, saat bertolak menuju Mataram.
Ia menjelaskan, pihak yang kalah dalam perkara ini sudah pernah diberikan peringatan, termasuk juga Direktur PT The Hill. Masing – masing bahkan sudah diberikan surat sebanyak dua (2) kali.
“Yang pertama pada tanggal 11 September 2020, dan yang kedua pada tanggal 28 September 2020,” ucapnya.
Terhadap surat-surat yang pernah dikirim tersebut, Tergugat tidak pernah mengindahkan untuk mengosongkan lahan dan bangunan villa yang menjadi objek sengketa.
“Menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku, kita boleh meminta atau memohon eksekusi real pada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut,” tandas advokat yang sering disapa “Arya” ini.
Diketahui, objek sengketa dalam perkara ini adalah sebuah villa yang terletak di Batu Layar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Villa tersebut di bawah manajemen PT The Hill.
Sebelum sampai pada proses putusan kasasi ini dijatuhkan, kasus ini sudah berjalan cukup lama, kurang lebih 5-6 tahun. Awalnya, Law Firm Togar Situmorang mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada tahun 2017 dan diputus pada tahun 2018. Amar putusannya mengabulkan gugatan penggugat.
Selanjutnya, Tergugat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Mataram. Putusan banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram tahun 2019.
Selanjutnya Tergugat mengajukan Kasasi. Pada tahun 2020, putusan kasasi tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram.
“Oleh sebab itulah kami sebagai kuasa hukum dari klien mengajukan eksekusi real terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut dengan mengajukan surat permohonan untuk eksekusi real pada tanggal 17 Maret tahun 2021,” beber Muchammad Arya Wijaya.
Secara terpisah, advokat kondang dan pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, SH, CMed, MH, MAP, CLA, mengatakan, seharusnya para pihak yang sudah dinyatakan tidak berhak untuk menempati bangunan tersebut sadar diri untuk mengikuti perintah Pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Seharusnya, pihak yang kalah dalam hal ini Tergugat atau Pemohon Banding atau Pemohon Kasasi seharusnya menaati putusan Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Tinggi Mataram, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan segera menyerahkan Hak Guna Bangunan (HGB) serta bagungan secara fisik kepada klien kami, tanpa kami melakukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Mataram. Pihak tersebut sudah kami peringati untuk mengosongkan bangunan atau tanah tersebut sebanyak dua kali, namun tidak direspon,” jelas Togar Situmorang.
“Menurut kami, itu merupakan suatu itikad tidak baik yang dilakukan. Oleh sebab itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terkait adanya eksekusi dengan cara premanisme, maka kami sebagai advokat yang mengerti akan aturan hukum, memilih menggunakan saluran hukum yang sudah diberikan oleh undang – undang yaitu mengajukan eksekusi real di Pengadilan Negeri Mataram,” imbuhnya.
Ia berjapa, Pengadilan Negeri Mataram dapat melakukan tindakan eksekusi tersebut, karena upaya hukum kasasi adalah upaya hukum terakhir walaupun pihak yang dikalahkan menggunakan upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali. Hal tersebut tidak menghalangi eksekusi.
“Besar harapan kami di tahun 2021 ini menjadi tahun yang paling membahagiakan dan kesuksesan selalu menyelimuti langkah kita bersama. Dan semoga Law Firm Togar Situmorang selalu dijauhkan dari segala masalah seperti fitnah-fitnah yang ada di luar sana,” pungkas CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang dengan kantor pusat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A, Renon, Denpasar Selatan, serta cabang di Denpasar, Jakarta, Cirebon, Kalimantan Barat, dan Bandung. (KI-01)