Jakarta (KitaIndonesia.Com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Penetapan itu dituangkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
Dalam Keppres tersebut, setidaknya terdapat empat poin yang menyatakan perihal tentang penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional.
“Menyatakan bencana non-alam yang diakibatkan oleh penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional,” demikian isi poin pertama Keppres tertanggal 13 April 2020 tersebut.
Dalam poin kedua Keppres dimaksud, Presiden Jokowi menetapkan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, melalui sinergi antar kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah.
Selanjutnya poin ketiga, diperintahkan kepada gubernur, bupati dan wali kota sebagai ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.
Pada poin terakhir, Presiden Jokowi menyatakan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal penetapan, yakni hari Senin, 13 April 2020. (KI15)