Presiden Joko Widodo. (istimewa)

Presiden Jokowi Tetapkan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional

Jakarta (KitaIndonesia.Com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Penetapan itu dituangkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

Dalam Keppres tersebut, setidaknya terdapat empat poin yang menyatakan perihal tentang penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional.

“Menyatakan bencana non-alam yang diakibatkan oleh penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional,” demikian isi poin pertama Keppres tertanggal 13 April 2020 tersebut.

Dalam poin kedua Keppres dimaksud, Presiden Jokowi menetapkan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, melalui sinergi antar kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah.

Selanjutnya poin ketiga, diperintahkan kepada gubernur, bupati dan wali kota sebagai ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.

Pada poin terakhir, Presiden Jokowi menyatakan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal penetapan, yakni hari Senin, 13 April 2020. (KI15)

Check Also

Laksmi Shari dari Bali Terpilih Sebagai Puteri Indonesia 2022

KitaIndonesia.Com – Laksmi Shari De Neefe Suardana terpilih sebagai Puteri Indonesia 2022 setelah menyisihkan puluhan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *