KitaIndonesia.Com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali termasuk Kota Denpasar, turun dari level 3 menjadi level 2.
Meski PPKM turun level, upaya menekan penularan Covid-19 terus dilakukan Tim Yustisi Pemkot Denpasar. Salah satunya dengan melakukan penertiban prokes.
Rabu 23 Maret 2022 misalnya, penertiban dilaksanakan di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Anyelir, Jalan Akasia, Kelurahan Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur.
Dalam penertiban kali ini, Tim Yustisi Pemkot Denpasar menjaring 22 orang pelanggar yang salah menggunakan masker.
Menurut Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat SatPol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, penertiban kali ini berbeda dengan sebelumnya.
“Sebab bagi yang salah menggunakan masker diberikan sanksi membersihkan areal sekitar. Sanksi ini diberikan agar mereka tidak melanggar lagi,” paparnya.
Mengingat masih ada kasus penularan Covid-19, penertiban akan terus digencarkan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan di Kota Denpasar.
“Yang terpenting dalam penertiban ini, tim juga tidak lupa mengingatkan masyarakat untuk selalu menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkas Nyoman Sudarsana. (KI-01)