Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Tersangka Matthew Jelly Wibisono (MJW) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama delapan (8) bulan. Ia masuk DPO setelah ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu yang mengakibatkan kerugian PT Berkat Sinar Rajawali (PT BSR) sebesar Rp 1,331 miliar.
Namun pelarian MJW berakhir setelah Polda Bali berhasil menangkapnya pada 21 Maret 2020. Ia ditangkap di salah satu rumah kontrakan di kawasan Denpasar, dan saat ini ditahan di Mapolda Bali.
Selanjutnya pada tanggal 25 Maret atau bertepatan dengan Hari Raya Nyepi, Direktur Utama PT BSR Budy Irawan Kaban selaku Pelapor/ Korban menghubungi advokat senior Togar Situmorang, SH, MH, MAP, untuk menjadi kuasa hukum dalam penanganan kasus ini.
Budy Irawan Kaban khawatir sekaligus keberatan, apalagi ada informasi bahwa tersangka dan kuasa hukumnya berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Budy Irawan Kaban pun meminta bantuan Togar Situmorang untuk mengawal kasus ini.
“Sekarang tersangka yang masuk DPO delapan bulan sudah ditangkap. Klien kami minta kasus ini dikawal serius. Jangan sampai ditangguhkan penahanannya. Karena orang ini (tersangka) kelihatannya istimewa,” tutur Togar Situmorang, di Denpasar, Kamis (26/3/2020).
Advokat yang menerima penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini berharap, Polda Bali serius menuntaskan kasus ini. Jangan sampai ada perlakuan istimewa berupa pengguhan penanganan, yang berpotensi memberi ruang tersangka untuk kembali melarikan diri dari jerat proses hukum.
“Kami harap proses hukum dijalankan dengan baik. Sudah DPO, jangan sampai ditangguhkan. Ini kasus sudah masuk tahun keempat dari tahun 2017. Kok, kasusnya seperti jalan di tempat. Setelah DPO, ditangkap, mestinya langsung bisa ke proses sidang,” tandas advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini.
Ia kemudian membeberkan kronologis kasus yang merugikan kliennya ini akibat perbuatan pidana yang diduga dilakukan tersangka. Dijelaskan, PT Berkat Sinar Rajawali (PT BSR) adalah perusahaan vendor pekerjaan outsourcing di bandara yang melayani sejumlah perusahaan. Salah satunya PT Aerofood ACS Denpasar. Adapun tersangka MJW tak lain adalah salah satu karyawan PT BSR.
Hubungan bisnis antara PT BSR dan PT Aerofood ACS Denpasar sebelumnya berlangsung baik-baik saja. Namun pada awal tahun 2017, MJW membuat surat kepada PT Aerofood ACS Denpasar, yang intinya bahwa PT BSR ada perubahan dan pemindahan rekening. Padahal sebenarnya tidak ada.
Pemindahan rekening PT BSR dilakukan dari rekening BRI Cabang Bontang Kalimantan atas nama PT Berkat Sinar Rajawali menjadi ke rekening Mandiri Cabang Udayana Denpasar atas nama Mattew Jelly Wibisono.
MJW lalu membuat tanda tangan dan menggunakan stempel perusahaan, seolah-olah perubahan dan pemindahan rekening itu benar, lalu menunjuk dirinya sebagai Branch Manager PT BSR. Padahal, tidak ada posisi tersebut dan pemindahan rekening ini dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan maupun perintah/ persetujuan manajemen PT BSR maupun Dirut PT BSR.
Rekening atas nama pribadi MJW ini lalu digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran dari PT Aerofood ACS Denpasar kepada PT BSR. Namun tentunya uang pembayaran tersebut masuk ke rekening pribadi MJW, bukan rekening perusahaan.
“Jadi, tersangka mengganti nomor rekening atas nama PT BSR menjadi rekening atas nama pribadi untuk digunakan bertransaksi dengan PT Aerofood ACS Denpasar. Anehnya, kenapa oleh pihak PT Aerofood ACS Denpasar perubahan ke rekening pribadi itu diterima begitu saja untuk pembayaran transaksi,” ujar Togar Situmorang, yang masuk daftar 100 Advokat Hebat versi Majalah Property&Bank dan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.
Transaksi berjalan mulus dan PT Aerofood ACS Denpasar percaya saja dengan pemindahan nomor rekening ini dengan adanya transaksi pembayaran total sebanyak lima kali. Rinciannya, pada tanggal 28 April 2017 ada transaksi dua kali dengan total dana yang ditransfer Rp 298.958.055. Transaksi berikutnya sebanyak tiga kali pada tanggal10 Mei 2017 yakni secara berturut-turut Rp 267.069.966, Rp 200.832.547 dan terakhir Rp 564.147.317.
“Jadi, kerugian total yang diderita klien kami PT BSR sebesar Rp 1.331.007.885. Klien kami pun merugi dengan adanya transaksi ini,” terang Togar Situmorang, yang kini juga menjadi donatur tetap dan membantu anak-anak di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung, Bali.
Yang lebih aneh lagi, lanjut Togar Situmorang, pihak PT Aerofood ACS Denpasar begitu saja mempercayai perubahan rekening dari PT BSR ke nama pribadi tersangka tanpa melakukan konfirmasi atau menanyakan lebih lanjut ke pihak manajemen atau Dirut PT BSR atas hal tersebut. Hal inilah yang memantik kecurigaan bahwa mungkin saja ada oknum orang dalam PT Aerofood ACS Denpasar yang ikut bekerjasama dengan tersangka dalam memuluskan aksi kejahatan ini.
“Polda hanya tetapkan satu tersangka Matthew Jelly Wibisono. Padahal dalam kasus ini, tidak mungkin hanya satu tersangka. Pasti ada namanya orang dalam juga dari PT Aerofood ACS Denpasar yang ikut membantu,” tandas Togar Situmorang, yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali.
“PT Aerofood ACS Denpasar ini kan BUMN, yang punya Garuda. Perusahaan plat merah kok jebol seperti ini. Harusnya, manejemen lebih ketat.
Kok bisa menerima perubahan rekening tanpa ada konfirmasi ke manajemen PT BSR? Kok tidak cek ke perusahaan? Logikanya harusnya dicek dong, apalagi rekening berubah ke nama pribadi, bukan atas nama perusahaan,” tegas Togar Situmorang.
Atas kejadian tersebut, PT BSR membuat laporan polisi ke Polda Bali dengan Nomor LP/ 381/ IX/ 2017/ Bali/SPKT tanggal 12 September 2017 dengan pelapor Budi Irawan Kaban, selaku Direktur Utama PT BSR. MJW dilaporkan melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP/ Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu.
Penetapan tersangka terhadap MJW dilakukan Polda Bali sejak tanggal 8 Juni 2018. Setelah penetapan tersangka, beberapa kali MJW dipanggil tapi tidak datang. MJW malah melarikan diri atau kabur dari proses hukum. Akhirnya, pada tanggal 2 Juli 2019 Polda Bali mengeluarkan Daftar Pencarian Orang atau DPO: SPPO/ 13A/ VI/ 2019/Direskrimum.
Setelah selama 8 bulan lebih DPO, Polda Bali akhirnya berhasil menangkap MJW ditangkap pada 21 Maret 2020 di salah satu rumah kontrakan Denpasar. Namun tersangka dan kuasa hukumnya berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Dengan semangat Pak Budy sebagai pelapor dan korban, kami harapkan keadilan untuk tegaknya masalah hukum di Polda Bali. Kan sudah DPD, jangan lagi ada penangguhan penahanan,” ujar Togar Situmorang, yang juga Ketua Hukum RS dr Moedjito Dwidjosiswojo, Jombang, Jawa Timur ini.
“Pelapor yang juga korban ingin kepastian dan kejelasan, siapa saja yang ikut terlibat dan dapat uang. Kok bisa gampang pembayaran berpindah dari rekening perusahaan ke rekening pribadi? Ini kan hubungan bisnis PT dengan PT,” imbuhnya.
Advokat yang kisah hidupnya diabadikan dalam video mini series biografi ini pun berharap, Polda Bali segera melimpahkan kasus ini ke pihak kejaksaan sehingga bisa segera masuk ke persidangan. Kalau sudah sampai sidang, PT BSR akan meminta haknya harus segera dibayar oleh PT Aerofood ACS Denpasar.
“Klien kami masih punya perjanjian hukum. Anehnya, pihak Aerofood tidak ada itikad baik menyelesaikannya kepada PT BSR,” pungkas Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar (pusat), Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman, Denpasar (cabang) dan Gedung Piccadilly Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan (cabang) ini. (KI4)