Advokat senior yang juga pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA. (istimewa)

Perpanjang SIM Melalui Aplikasi, Togar Situmorang: Bukti Kapolri Utamakan Kepuasan Layanan

Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Teknologi dan informasi saat ini berkembang sangat signifikan. Begitu banyak pekerjaan manusia yang bisa dilesaikan dengan cepat. Aktivitas yang dahulu terasa sulit, kini dengan mudah dikerjakan bahkan tanpa perlu menguras banyak waktu dan tenaga.

Seperti halnya dalam membuat atau memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) untuk perpanjangan SIM A dan SIM C pada Selasa 13 April 2021.

Saat peluncuran aplikasi tersebut, sebagaimana dilansir kanal YouTube NTMC Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa selama ini perpanjangan SIM selalu dilakukan dengan berinteraksi dalam bentuk kegiatan SIM Keliling atau membuka layanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

“Namun hari ini, masyarakat di Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri, kami harapkan bisa mendapatkan layanan perpanjangan SIM dari rumah atau dari mana masyarakat berada,” kata Listyo Sigit Prabowo.

Peluncuran aplikasi ini disambut positif oleh masyarakat. Bahkan menurut advokat senior yang juga pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA, peluncuran layanan perpanjangan SIM melalui aplikasi ini menjadi bukti bahwa Kapolri sangat serius dalam mengutamakan kepuasan layanan kepada masyarakat.

“Tentu ini hal positif yang harus didukung dan dikembangkan, serta merupakan dampak positif dari perkembangan teknologi. Adapun tujuan pelaksanaan reformasi pelayanan di seluruh daerah Indonesia yaitu untuk memperbaiki kualitas pelayanan sehingga menciptakan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, khususnya institusi Polri,” kata Togar Situmorang, di Denpasar, Minggu 18 April 2021.

Hal ini, lanjut advokat kelahiran Jakarta berdarah Batak itu menunjukkan perubahan di tubuh Polri. Apalagi selama ini ada beberapa hal yang masih menjadi perhatian masyarakat, seperti terkait profesionalisme dalam penegakan hukum yang masih rendah, layanan publik yang tidak simpatik, masih terjadinya kekerasan eksesif hingga arogansi kekuasaan.

“Saya melihat pelayanan SIM sendiri erat kaitannya dengan prosedural yang relatif rumit selama ini, karena banyak hal-hal yang harus diurus, mulai dari persyaratan administratif hingga tes uji tulis dan praktik,” tandas advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini.

Dari pengalaman selama ini, imbuhnya, pelaksanaan di lapangan terkesan lama karena kompleksitas kualitas SDM hingga sarana dan parasarana yang menjadi fasilitas pendukung kurang memadai. Hal ini tentu dinilai perlu dibenahi. Terlebih di era globalisasi ini dengan kondisi persaingan yang ketat dan penuh tantangan, seluruh pelayanan diarahkan untuk diberikan sebaik-baiknya kepada masyarakat dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Dengan program Presisi yang dicetuskan oleh Bapak Kapolri, maka bisa membuat pelayanan lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat. Dan semoga ke depan pembenahan terus dilakukan guna kepentingan masyarakat,” pungkas CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang yang berkantor pusat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar Selatan, serta cabang di Denpasar, Jakarta, Cirebon, Kalimantan Barat, dan Pengalengan Nomor 355 Bandung ini. (KI-01)

Check Also

Laksmi Shari dari Bali Terpilih Sebagai Puteri Indonesia 2022

KitaIndonesia.Com – Laksmi Shari De Neefe Suardana terpilih sebagai Puteri Indonesia 2022 setelah menyisihkan puluhan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *