Perjuangan Ibu Muda Membuahkan Hasil, Bayinya Dikembalikan Setelah Bebulan-bulan Terpisah

Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Tangis perempuan muda berisinial RR (24) tak terbendung saat di Polda Bali. Sekian lama berjuang ia akhirnya dapat kembali bertemu dengan bayi yang telah dilahirkan.

“Kami patut besyukur dan berterimakasih kepada jajaran Polda Bali yang telah bekerja keras sehingga bayi ini dapat kembali ke pangkuan ibunya,” kata Siti Sapurah selaku kuasa hukum RR, Senin (30/11/2020) di Mapolda Bali.

Ipung demikian akrab disapa menerangkan, meski bayi telah dikembalikan, pihak keluarga belum mau mencabut berkas laporan di kantor polisi terhadap IML, yang selama ini membawa bayi RR.

Pihak keluarga kata Ipung tetap menginginkan kasus ini diteruskan dan IML diproses secara hukum. Hal ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.

“Dan yang perlu diingat oleh masyarakat, pengambilan anak hanya berdasarkan surat pernyataan itu tidak boleh. Kalau ini kita biarkan, akan ada bayi-bayi lagi yang akan seperti ini nasibnya,” tegasnya.

Kuasa hukum IML, Ida I Dewa Ayu Dwiyanti saar turut penyerahan bayi menerangkan, pihaknya belum bisa bicara banyak terkait kelanjutan kasus terhadap tersebut. Pihaknya lebih menunggu sikap yang nantinya diambil RR dan keluarganya.

“Karena mereka mengaku akan berembuk dulu dengan pihak keluarga, jadi kami belum dapat informasi validnya apakah akan dilanjutkan atau selesai hari ini,” ucapnya.

Di tempat yang sama Kasubdit IV PPA Polda Bali AKBP Kompyang Srinadi mengatakan, berkaca dengan kasus ini pihaknya berpesan kepada masyarakat agar dalam mengadopsi bayi supaya mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Yang harus dilakukan untuk mengadopsi bayi yaitu mengajukan permohonan ke dinas sosial. Di sana dinas sosial akan melakukan uji kelayakan apakah pantas calon orangtua ini mengadopsi bayi,” jelasnya.

Untuk mengetahui layak atau tidak, calon pengadopsi diberi waktu 6 bulan untuk mengasuh bayi. Jika seluruh proses diikuti dan dianggap layak, pihak dinas sosial akan membantu mengajukan permohonan adopsi ke pengadilan.

“Setelah ada keputusan dari pengadilan, maka hal itu sudah dianggap sah. Nah inI yang harus dipahami oleh masyarakat sebelum mengadopsi bayi,” tegasnya. (*)

Check Also

Polsek Denbar Jaga Kamtibmas

Denpasar – Kita Indonesia, Sebagai upaya mencegah kejahatan jalanan diakhiri pekan khususnya dimalam Minggu adalah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *