Labuan Bajo (KitaIndonesia.Com) – Umat Katolik di Keuskupan Ruteng (Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur) boleh bersyukur karena perayaan Pekan Suci dapat dilaksanakan di semua Paroki di wilayah itu.
Hal ini menyusul terbitnya Instruksi Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat terkait pembatasan pelayanan pastoral menjelang, selama dan sesudah Pekan Suci (Minggu Palma, Kamis Putih, Jumat Agung, Sabtu Suci dan Minggu Paskah) tahun 2021.
Dalam Instruksi Nomor 044/I.1/III/2021 tertanggal 16 Maret 2021 itu, Uskup Ruteng menyampaikan delapan (8) butir instruksi. Di antaranya terkait perayaan Pekan Suci yang dapat dilaksanakan di semua Paroki di wilayah Keuskupan Ruteng, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Meski perayaan Pekan Suci dapat dilaksanakan, namun diarahkan agar menggunakan ritus yang sederhana dengan mengacu pada panduan perayaan Pekan Suci dalam masa pandemi yang dikeluarkan oleh Kongregasi Ibadat Ilahi tahun 2020.
Untuk perayaan Minggu Palma misalnya, diinstruksikan agar menggunakan perarakan sederhana. Pemberkatan daun palma hanya dilakukan oleh imam bersama petugas liturgi sebelum misa.
Kemudian untuk perayaan Kamis Putih, ritus pembasuhan kaki ditiadakan. Ritus cium salib juga ditiadakan dalam perayaan Jumat Agung.
Dua ritus ini merupakan ritus sakral dalam perayaan Kamis Putih dan Jumat Agung, yang terpaksa ditiadakan karena mempertimbangkan penyebaran virus corona.
“Tidak ada ritus cium salib. Imam atau pemimpin ibadat dapat menunjukkan salib kepada umat dengan mengangkatnya setinggi mungkin di depan Altar setelah dia menyanyikan ‘Lihat Kayu Salib’,” tulis Uskup Mgr Siprianus Hormat, dalam instruksi tersebut.
Ritus cahaya lilin di perayaan Vigili Paskah juga ditiadakan. Lilin Paskah langsung dinyalakan dan exulted dinyanyikan segera setelah lilin Paskah dinyalakan.
Terkait penerapan protokol kesehatan untuk semua perayaan dalam Pekan Suci, Uskup Ruteng juga memberikan instruksi khusus. Selama misa/ perayaan, imam diwajibkan memakai masker.
Sementara umat wajib mencuci tangan sebelum memasuki gereja. Umat juga wajib memakai masker, serta duduk dengan jarak 1 meter ke samping, depan dan belakang.
“Yang tidak mengenakan masker diminta untuk tidak mengikuti perayaan. Umat juga diukur suhu tubuhnya. Yang bersuhu di atas 37,5 derajat celcius tidak diperkenankan memasuki gereja dan dimohon segera melapor diri ke Gugus Tugas Covid-19,” demikian instruksi Uskup Mgr Siprianus Hormat. (KI-05)