Advokat senior Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, bersama tim dari Law Firm Togar Situmorang saat melaporkan H ke Polda Bali. (istimewa)

Pengadilan Militer Putuskan Muhaji Tak Bersalah, Togar Situmorang: Bukti Laporan Penyekapan Itu Fitnah

Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Pengadilan Militer Denpasar pada tanggal 30 November 2021 telah memutuskan Perkara Nomor 21-K/ PM-III-14/ AD/ VII/ 2021. Perkara ini mengadili Terdakwa prajurit TNI Peltu Muhaji.

Perkara pidana pada tingkat pertama ini telah memutuskan beberapa hal, sebagaimana amar putusan Pengadilan Militer.

Pertama, menyatakan Terdakwa Muhaji, pangkat Peltu, NRP 640401, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dakwaan Oditur Militer.

Kedua, membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Oditur Militer. Ketiga, memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Putusan Pengadilan Militer ini disambut suka cita oleh Advokat Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA, selaku kuasa hukum Muhaji dalam perkara pidana, di Denpasar, Kamis 16 Desember 2021.

Menurut dia, putusan ini membuktikan bahwa tidak ada perbuatan yang sesuai dengan Pasal 333 ayat (1) KUHP jo Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 189 ayat (1) jo Pasal 195 ayat (1) huruf a, b, e UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.

Merujuk putusan Pengadilan Militer ini, Togar Situmorang berharap Polda Bali bisa bertindak cepat menentukan langkah hukum agar ada suatu kepastian hukum dalam kasus pidana yang dihadapi kliennya.

Apalagi permasalahan ini membawa dampak besar kepada kewibawaan seorang prajurit TNI, termasuk juga dirinya selaku advokat yang bernaung di bawah organisasi PERADI.

“Kami minta Polda Bali agar proses hukum pihak ‘H’. Jangan sampai didiamkan. Karena hampir satu tahun ini kasus tanpa perkembangan. Ini jelas tidak adil,” kata Togar Situmorang.

Seperti diketahui, dalam kasus pidana ini terjadi saling lapor ke Polda Bali. Laporan diawali pihak “H” ke Direktorat Kriminal Umum Polda Bali Nomor DUMAS/ 401/ X/ 2020, tanggal 3 Oktober 2020, yang ditangani Unit 5 Subdit 2. Adapun Togar Situmorang melaporkan ke Unit 2 Subdit 2.

Kepada penyidik di unit tersebut, Togar Situmorang telah memberi informasi atas perkembangan hukum kasus Muhaji di Pengadilan Militer. Penyidik berjanji segera memeroses, namun sampai saat ini belum ada kejelasan.

Menurut Togar Situmorang, dengan adalah putusan Pengadilan Militer, maka Peltu Muhaji tidak terbukti melakukan tindak pidana penyekapan sebagaimana laporan H.

“Maka seharusnya bisa segera mengeluarkan SP2HP dari pihak penyidik Polda Bali Unit 5 Subdit 2, untuk bisa menghentikan penyidikan karena jelas apa yang dilaporkan saudara H merupakan fitnah keji kepada diri seorang advokat,” tegasnya.

“Apalagi telah diuji dalam Persidangan Militer Denpasar, jadi tidak ada alasan untuk ditunda terlalu lama. Ini harus segera dihentikan. Dumas saudara H di Unit 5 Subdit 2 ini harus ada kepastian hukum,” imbuh Togar Situmorang.

Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Udayana ini menambahkan, apabila SP2HP Penghentian dari Unit 5 Subdit 2 sudah kevluar maka akan dibawa menjadi bukti atas pengaduan H akan terbukti merupakan fitnah.

Dengan demikian, pengaduan Togar Situmorang di Unit 2 Subdit 2, bisa maju dan berjalan sesuai koridor hukum berlaku.

“Apalagi saya sebagai pelapor dan para saksi termasuk Teradu, juga sudah di – BAP. Biar ada kepastian hukum dan masyarakat bisa jelas apa yang sesungguhnya terjadi, tidak menjadi fitnah,” tandas advokat kelahiran Jakarta berdarah Batak ini.

Di sisi lain, Muhaji juga telah melaporkan H dengan Dumas/ 433/ X/ 2020/ Ditreskrimum tanggal 26 Oktober 2020 tentang dugaan larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak dan atau kuasanya.

Adapun yang diadukan Muhaji dengan Teradu H, terhadap objek tanah yang berada di Jalan Batas Dukuh Sari, Gg Merak Nomor 18, Sesetan, Denpasar.

“Kami harap aduan ini bisa segera diproses. Karena ini sudah terkatung – katung lama tanpa kejelasan, agar bisa ada kepastian hukum,” tegasnya.

Togar Situmorang juga telah membuat pengaduan dengan Dumas/ 708/ X/ 2020 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus terkait pencemaran nama baik karena sempat viral dalam YouTube Teradu H yang menyebutkan Advokat Togar Situmorang telah menyekap dirinya.

“Orang ini sungguh telah melakukan perbuatan biadab, juga keji dan telah melakukan pembunuhan karakter sehingga membuat tercemar nama baik saya sebagai advokat yang selalu menjunjung officium nobile atau profesi mulia, di mana advokat bekerja berdasarkan surat kuasa dari Peltu Muhaji pemilik SHM 11392 dan bukan sebagai kriminal apalagi penjahat yang menyekap H,” kata Togar Situmorang.

Akibat adanya hoaks penyekapan itu, imbuhnya, telah menimbulkan kerugian baik materil dan immateril. Apalagi banyak media online dan televisi nasional hingga media cetak yang memberitakan dengan cara memojokkan dirinya, menuduh melakukan penyekapan.

“Ini jelas telah melanggar hak sebagai manusia yang dilindungi hak azasi manusia (HAM),” tutur Togar Situmorang, yang digadang-gadang tampil sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada Pilgub 2024 ini.

Ia mendorong, penegakan hukum terhadap H di Polda Bali, baik laporan di Ditreskrimsus maupun Ditreskrimum, agar tidak memandang ras, agama, asal usul partai dan kelompok.

“Penegakan hukum harus sama rata dan tidak tebang pilih,” tandas Togar Situmorang yang berkantor di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar; Jalan Raya Gumecik Gg Melati Nomor 8, By Pass Prof IB Mantra, Ketewel; Jalan Teuku Umar Barat Nomor 10, Krobokan; Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Gd Piccadilly, Jakarta; serta Jalan Terusan Jakarta Nomor 181 Ruko Harmoni Kav 18, Antipani, Bandung. (KI-01)

Check Also

Polsek Denbar Jaga Kamtibmas

Denpasar – Kita Indonesia, Sebagai upaya mencegah kejahatan jalanan diakhiri pekan khususnya dimalam Minggu adalah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *