Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Z Sony Libing. (kitaindonesia.com/itho umar)

Pemprov NTT Segel Hotel Plago di Pantai Pede

Labuan Bajo (KitaIndonesia.Com) – Pemerintah Provinsi  Nusa Tenggara Timur (NTT) menyegel Hotel Plago, di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Sabtu (18/4/2020) siang. Penyegelan hotel milik PT Sarana Investama Manggabar (SIM) ini dipimpin oleh Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Z Sony Libing.

Saat penyegelan tersebut, Sony Libing dan jajaran tampak dikawal aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan personel Polres Manggarai Barat. Penyegelan dilakukan dengan cara menempelkan stiker di pintu masuk hotel yang berisi tulisan ‘Tanah dan Bangunan Ini Telah Diambil Alih Pemerintah Provinsi NTT’.

Sony Libing menjelaskan, keputusan Pemprov NTT menyegel dan mengambil alih hotel tersebut dilakukan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemprov NTT Nomor BU.030/ 60/ BPAD/ 2020 tanggal 31 Maret 2020, perihal Pemutusan Hubungan Kerja.

Selain itu, ada perintah pengosongan yang dilakukan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemprov NTT Nomor BU.030/ 61/ BPAD/ 2020 tanggal 1 April 2020, perihal Surat Peringatan Pertama (SP-1). Ada pula surat peringatan kepada manajemen PT SIM untuk segera mengosongkan tanah dan bangunan Hotel Plago.

Setelah penyegelan ini, demikian Sony Libing, Pemprov NTT nantinya mengelola Hotel Plago dan aset lainnya di Pantai Pede. Pemprov NTT akan memberikan pengelolaan kepada Perusahan Milik Daerah dalam hal ini PT Flobamor.

Suasana penyegelan Hotel Plago di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat. (kitaindonesia.com/itho umar)

“Usai disegel, kami langsung menata dan mendesain Hotel Plago. Hotel Plago akan berada di bawah manajemen PT Flobamor. PT Flobamor diberi kontrak Rp 875 juta setiap tahun,” jelas Sony Libing, usai penyegelan tersebut.

Ia menambahkan, nantinya akses menuju Pantai Pede yang memiliki pasir putih akan dibuka agar masyarakat memiliki area publik untuk rekreasi.

“Pemprov NTT juga akan membuka jalan masuk ke arah pantai, kemudian memberi ruang publik bagi masyarakat Manggarai Barat, karena pantai tersebut sangat bagus,” tandasnya.

Dikatakan, Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, menyebutkan bahwa pengakhiran kerja sama pemerintah dengan pihak lain atau swasta dapat dilakukan secara sepihak jika kerja sama tidak menguntungkan dan terjadi wanprestasi. Pemerintah Provinsi NTT pun mempersilahkan PT SIM untuk menempuh jalur hukum, jika merasa dirugikan atas penyegelan tersebut.

Secara terpisah, kuasa hukum PT SIM Khresna Guntarto, melalui siaran persnya menyampaikan bahwa kliennya telah melaporkan keputusan Pemutusan Hubungan Kerjasama Pemprov NTT itu kepada Ombudsman RI pada tanggal 8 April 2020.

Pemutusan kerja sama itu diduga sarat malladministrasi dan tidak manusiawi. Pasalnya, hal itu dilakukan di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat mewabahnya virus corona. (KI21)

Check Also

Polsek Denbar Jaga Kamtibmas

Denpasar – Kita Indonesia, Sebagai upaya mencegah kejahatan jalanan diakhiri pekan khususnya dimalam Minggu adalah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *