Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Pemkot Denpasar kembali merancang langkah strategis guna mendukung percepatan penanganan Covid-19. Salah satunya, Pemkot Denpasar berencana menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), tapi bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Saat ini kita sedang membahas Rancangan Peraturan Walikota (Perwali) untuk penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non-PSBB berbasis desa/ kelurahan dan desa adat,” kata Wali Kota Denpasar yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, di Denpasar, Kamis (7/5/2020).
Dikatakan, Rancangan Perwali saat ini sudah diajukan kepada Gubernur Bali untuk mendapatkan fasilitasi dan persetujuan sebelum diterapkan. Nantinya dalam Perwali PKM ini, diatur berbagai hal yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat. Namun demikian, secara umum pelaksanaanya memperluas dan memperketat kebijakan yang sudah ada saat ini.
“Hampir mirip dengan kebijakan yang sudah diambil saat ini. Hanya saja turut diatur mengenai sanksi administrasi bagi masyarakat yang melanggar PKM ini, termasuk juga sanksi adat, karena kita juga akan melibatkan desa adat dalam pelaksanaan kebijakan ini sebagai bentuk kearifan lokal,” jelas Rai Mantra, yang didampingi Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar Dewa Gede Rai.
Ia menyebut, dasar pemikiran dikeluarkannya kebijakan PKM ini, karena melihat masih banyaknya masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah. Selain itu, belum disiplinnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti social distancing, physical distancing, serta masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat ke luar rumah. L
Menurut dia, beragam hal yang turut diatur dalam Perwali PKM ini meliputi bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah, penerapan protokol kesehatan, pengetatan pengawasan perbatasan dan penduduk pendatang yang masuk Kota Denpasar, serta penggunaan masker.
“Termasuk juga kegiatan usaha masyarakat seperti rumah makan, restoran, toko, pasar tradisional dan usaha lainnya,” tegas Rai Mantra.
“Jadi, sekarang lebih dipertegas lagi, masyarakat bisa dikenai sanksi. Diharapkan agar masyarakat lebih disiplin untuk melaksanakan aturan ini nantinya untuk kepentingan kita bersama dalam memutus penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Adapun sanksi yang diatur, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat usaha, penutupan usaha hingga pencabutan izin usaha. (KI4)