Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Pemerintah pusat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat untuk sejumlah wilayah di Jawa dan Bali. Kebijakan yang berlaku tanggal 11-25 Januari 2021 ini diambil berdasarkan rapat terbatas di Kantor Presiden.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan terbaru pemerintah ini menyusul masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia. Pemerintah, lanjut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) ini berpandangan, pengendalian Covid-19 melalui pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sangat penting dilakukan.
Kebijakan pemerintah ini disambut positif oleh masyarakat, tak terkecuali advokat kondang yang juga pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CLA. Ia menilai, perkembangan jumlah kasus penderita virus corona yang semakin meningkat perlu disikapi serius oleh pemerintah. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan PSBB tersebut di wilayah Jawa-Bali.
“Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka pemerintah memang perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia,” tutur pria berdarah Batak ini, di Denpasar, Kamis (7/1/2021).
Hanya saja, menurut dia, kebijakan PSBB harus diimbangi dengan kedisiplinan masyarakat. Ini penting, mengingat angka kasus transmisi lokal cukup tinggi di beberapa daerah.
“Poin pentingnya adalah masyarakat harus sadar akan kondisi saat ini dan wajib mengikuti anjuran pemerintah. Masyarakat harus disiplin,” tandas Togar Situmorang.
Di tengah situasi saat ini, imbuhnya, pemerintah pusat harus memiliki desain besar (grand design) dalam penanganan pandemi Covid-19. Hal itu nantinya dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan penanganan virus corona di lapangan.
“Kebijakan menangani Covid-19 dan pemulihan ekonomi antara pusat dan daerah ini sama halnya seperti orang membawa kendaraan, gas dan remnya harus pas,” ujar Togar Situmorang.
Selain itu, yang perlu menjadi sorotan adalah mengenai bantuan sosial untuk masyarakat. Itu sangat penting sekali, sebab akibat dari pandemi ini, banyak sekali sektor yang mengalami penurunan. Walah satunya adalah sektor pariwisata dan perekonomian. Seperti yang terjadi di Bali, dimana banyak karyawan atau pekerja hotel yang di-PHK.
“Jadi keadaan masyarakat sekarang ini sedang mengalami kesusahan. Tolong bantuan sosial itu harus benar-benar diawasi dan harus sampai di masyarakat. Kita tidak mau kejadian pahit pekan lalu terulang kembali,” ucapnya.
“Masyarakat juga harus waspada dan siaga dalam menghadapi wabah Covid-19 yang belum bisa dikendalikan, baik di Pulau Jawa maupun Bali. Penerapan kebijakan PSSB ini sudah tepat dan bijaksana,” pungkas CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar, Jalan Malboro Teuku Umar Barat Nomor 10 Denpasar, Gedung Piccadilly Jalan Kemang Selatan Raya 99 Jakarta, Lantai Dasar Blok A Nomor 12 Srengseng Junction Jalan Srengseng Raya Nomor 69 RT/ RW 05/06 Jakarta, Jalan Trans Kalimantan Nomor 3-4 Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat, Jalan Ki Bagus Rangin Nomor 160, dan Jalan Duku Blok Musholla Baitunnur Nomor 160 RT/RW 007/001 Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, ini. (KI-01)