Jakarta (KitaIndonesia.Com) – Pemerintah telah mendatangkan obat untuk upaya penyembuhan pasien Covid-19. Salah satunya adalah klorokuin (Chloroquine). Pemerintah mendatang obat tersebut, karena berdasarkan bukti praktik medis di negara lain memberikan respons positif.
“Obat tersebut bukan sebagai langkah pencegahan. Oleh karena itu, tidak perlu masyarakat kemudian menyimpan klorokuin, membeli klorokuin dan menyimpannya,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, di Jakarta, Sabtu (21/3/2020).
Ia mengingatkan, klorokuin adalah obat keras yang hanya bisa dibeli dengan menggunakan resep dokter. Selain diberikan melalui resep dokter, obat dimaksud juga diawasi oleh tenaga kesehatan.
Selain mendatangkan obat, pemerintah juga fokus pada upaya penanganan lain yaitu penyediaan masker bedah sejumlah 12 juta dan masker N95 lebih dari 81 ribu.
“Kementerian Kesehatan mengirimkan masker tersebut kepada Dinas Kesehatan Provinsi, yang selanjutnya didistribusikan ke rumah sakit maupun klinik,” paparnya.
Yurianto menambahkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyiapkan rumah sakit. Saat ini, rumah sakit pemerintah, BUMN dan swasta bersiap untuk mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19.
Selain itu, beberapa bangunan seperti hotel dari sektor swasta dan wisma atlet juga telah dipersiapkan sebagai ruang isolasi penanganan pasien positif.
Data terbaru, total kasus Covid–19 per 21 Maret 2020 berjumlah 450 kasus. Jumlah kasus terbanyak berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta 267 kasus, Jawa Barat 55, Banten 43, Jawa Timur 26 dan Jawa Tengah 14. Dari total kasus ini, yang meninggal dunia mencapai 38 orang. (KI15)