Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Pemerintah resmi membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI, termasuk logo atau poster serta lambang bertuliskan FPI, baik di markas Petamburan atau daerah lain serta di dunia maya sekalipun.
Keputusan ini disampaikan pemerintah setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan. Adapun penghentian kegiatan dan pembubaran ormas FPI ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Menteri atau Kepala Lembaga.
“Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga,” jelas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dikutip dari Kompas TV, Rabu (30/12/2020).
Mereka yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Keputusan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 220/ 4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/ 14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/ 3/ XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Keputusan pemerintah ini disambut positif oleh masyarakat luas, tak terkecuali advokat kondang yang juga pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CLA.
“Kami sangat mendukung keputusan pemerintah ini. Keputusan ini menandakan bahwa pemerintah Indonesia itu tegas, tidak mentoleransi ormas-ormas yang mau mengganggu Republik ini,” kata Togar Situmorang, di Denpasar, Kamis (31/12/2020).
Pria berdarah Batak ini menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan organisasi masyarakat (ormas) yang justru banyak meresahkan masyarakat. Setiap ormas wajib mengikuti aturan yang sudah ditentukan.
“Ormas itu, kalau melakukan pelanggaran hukum, misalnya intimidasi, pemerasan, ya, bubarkan saja. Kalau pidana, tangkap saja oleh polisi. Negara tidak boleh kalah oleh ormas manapun, termasuk m ormas berkedok agama namun justru sering mengumbar kata kotor berbau provokasi di setiap ceramah,” tandasnya.
Menurut Togar Situmorang, Indonesia ini negara hukum. Tindakan ormas-ormas brutal yang mengatasnamakan golongan, tentu tidak mencerminkan bangsa yang berpondasikan Bhineka Tunggal Ika.
“Saya setuju kalau ormas anarkis seperti FPI dibubarkan saja. Bukannya membuat masyarakat nyaman malah jadi resah. Apalagi ormas agama dikemas untuk menghina kepercayaan masyarakat beragama lain. Membuat jelek citra agama yang bersangkutan,” ujar advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini.
Ia tak menampik bahwa keberadaan FPI adalah wujud dari kebebasan berserikat, yang dijamin oleh undang-undang. Namun kebebasan yang dijamin undang-undang itu justru tidak dijalankan dengan baik. Mereka yang tidak seidiologi dengan FPI, justru ditekan, diintimidasi.
“Kita bisa melihat sejarah setelah berdirinya FPI, penuh dengan kekerasan dan bertindak anarkis, memaksakan kehendak, intimidasi serta menghina simbol negara. Ormas seperti ini sebenarnya kehadirannya justru meresahkan masyarakat serta tidak dibutuhkan berkembang di Indonesia,” kata Togar Situmorang.
Pembubaran FPI, bagi Togar Situmorang, merupakan kado spesial pemerintah Jokowi di penghujung tahun buat rakyat Indonesia.
“Ini kado spesial bagi rakyat di akhir tahun. Mari kita jaga negara ini dari ormas-ormas yang mau menggerus persatuan dan kesatuan kita. Jangan biarkan negara kalah dengan ormas. NKRI harga mati! Pancasila abadi!” pungkas CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A, Renon; Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22, Denpasar; Jalan Malboro Teuku Umar Barat Nomor 10, Denpasar; Gedung Piccadilly Jalan Kemang Selatan Raya 99, Jakarta; Jalan Srengseng Raya Nomor 69 RT 05 RW 06, Lantai Dasar Blok A Nomor 12, Srengseng Junction, Jakarta; Jalan Trans Kalimantan Nomor 3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat; Jalan Ki Bagus Rangin Nomor 160 dan Jalan Duku Blok Musholla Baitunnur Nomor 160 RT/RW 007/ 001 Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon 45167, ini. (KI-01)