Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri RI, Safrizal. (istimewa)

Pemda Diminta Realokasi Dana untuk Darurat Covid-19

Jakarta (KitaIndonesia.Com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) agar segera mengambil tindakan preventif dalam upaya pemenuhan kebutuhan layanan dasar barang dan jasa serta kebijakan lainnya yang dianggap perlu, melalui upaya realokasi anggaran dana untuk difokuskan dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19.

Hal tersebut penting untuk segera dilakukan, mengingat pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga telah memperpanjang status masa darurat hingga 29 Mei 2020 mendatang. Perpanjangan status masa darurat tersebut disampaikan melalui Surat Keputusan (SK) Status Keadaan Darurat Tertentu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo pada tanggal 29 Februari 2020.

“Kegiatan-kegiatan yang dirasa tidak perlu dilakukan sekarang dapat realokasi menjadi anggaran penanganan, seperti belanja perjalanan dinas dan pertemuan (meeting) agar dialihkan menjadi belanja penanganan Covid-19,” kata Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Safrizal Za, dalam keterangannya di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (25/3/2020).

Safrizal juga meminta agar realokasi anggaran dana pemerintah daerah tersebut dapat difokuskan dalam belanja kebutuhan penanganan seperti peningkatan kapasitas rumah sakit, ruang isolasi termasuk juga dalam rangka pencegahan dengan pengadaan disinfektan, Alat Pelindung Diri (APD) dan tindakan upaya mitigasi hingga sosialisasi mulai dari level provinsi, kabupaten, kota, kelurahan hingga RT dan RW.

Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan mampu mendukung dan memperkuat upaya social distancing dan work from home (WFH) sebagai salah satu metode untuk menekan pertumbuhan statistik pasien Covid-19 dengan memberikan kebutuhan masyarakat dalam melakukan upaya-upaya tersebut.

“Dalam hal ini maka masyarakat harus didukung melalui pemenuhan kebutuhan dasar bagi mereka yang melakukan social distancing dan WFH,” tegas Safrizal.

Ia juga mengingatkan bahwa urusan Covid-19 merupakan urusan bersama. Dalam hal ini, masyarakat juga harus menjadi pelopor dalam upaya pencegahan penyebaran pandemi ini.

“Urusan Covid-19 bukan hanya urusan pemerintah pusat saja, namun semua harus bergerak. Karena kalau tidak serentak, maka pandemi ini hanya akan bertukar saja. Di sini sembuh, maka di sana muncul kembali,” pungkas Safrizal. (KI15)

Check Also

Laksmi Shari dari Bali Terpilih Sebagai Puteri Indonesia 2022

KitaIndonesia.Com – Laksmi Shari De Neefe Suardana terpilih sebagai Puteri Indonesia 2022 setelah menyisihkan puluhan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *