PBH Panglima Hukum Kembali Ukir Prestasi, Banding Diterima Pengadilan Tinggi

Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Panglima Hukum Bali yang berkantor pusat di Jalan Teuku Umar Barat Nomor 10, Permata Cargo, Denpasar Barat, Bali, kembali mengukir prestasi.

Dengan semangat “Melayani Bukan Dilayani”, PBH Panglima Hukum yang dipimpin advokat muda Alexander Situmorang, SH, ini mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 459/ Pid.Sus/ 2021/ PnDps tertanggal 12 Agustus 2021, dan diterima oleh Hakim Pengadilan Tinggi.

“Kami mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena banding kita diterima dan banding kita dihargai oleh Hakim Pengadilan Tinggi,” kata Alexander Situmorang, di Denpasar, Kamis 7 Oktober 2021.

“Dalam putusan banding untuk putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 459/ Pid.Sus/ 2021/PnDps tertanggal 12 Agustus 2021, Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan para Terdakwa yang sebelumnya diputus 4 tahun 6 bulan penjara sekarang dipangkas menjadi 1 tahun,” imbuhnya.

Advokat Dr Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA. (istimewa)

Secara terpisah, Dewan Pengawas PBH Panglima Hukum Dr Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA juga mengungkapkan kebahagiaannya dan mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan telah mengadili kasus ini tingkat banding.

“Kami juga bangga atas hasil kerja kompak Advokat Nindy, SH bersama Ketua PBH Panglima Hukum Alexander Situmorang, SH,” tutur advokat senior berdarah Batak ini.

Untuk kasus ini, sesungguhnya Togar Situmorang bersama PBH Panglima Hukum tetap pada keinginan agar kliennya mendapatkan vonis rehabilitasi. Sebab keyakinan mereka, kliennya adalah korban, sehingga negara wajib merehabilitasi agar bisa sembuh atau tidak ketergantungan narkotika kembali seperti amanah dalam Pasal 103, Hakim memberikan sanksi berupa rehabilitasi tanpa ada sanksi lain.

“Namun demikian, kita sangat bersyukur kepada Tuhan bahwa keadilan di negeri ini masih ada. Dimana alasan kita mengajukan banding, karena kami yakin ada beberapa alasan seperti bahwa ada proses yang salah dalam penegakan hukum untuk klien kami ini,” ujar Togar Situmorang.

Pertama, jelas untuk pidana dengan ancaman di atas 5 tahun itu harus didampingi penasehat hukum.

Kedua, karena ini terkait barang buktinya (BB) 0,003 dan 0,09 terlihat jelas tidak ada niat jahat mereka serta jelas acuannya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dalam UU Narkotika tersebut, apabila ada pengguna yang kedapatan memegang barang itu bisa diberikan putusan rehabilitasi, bukannya malah pidana apalagi fakta hukum telah ada Asesmen Medis BNN Provinsi Bali Nomor R-REKOM-41/ IV/ 2021/ TAT kepada Lasarus Lukas Molina dan Asesmen Medis BNN Provinsi Bali NomorR-REKOM-40/ IV/ 2021/ TAT itu jelas penyalahguna narkotika bagi diri mereka sendiri,” beber Togar Situmorang.

“Ini yang sangat kita sayangkan, yang seharusnya klien kami mendapatkan rehabilitasi malah diarahkan dengan pemidanaan berupa penjara selama 4 tahun,” imbuhnya.

Togar Situmorang berharap, dengan vonis yang telah dipangkas menjadi 1 tahun oleh Hakim Pengadilan Tinggi dalam tingkat banding, ke depan ini menjadi acuan hukum di Pulau Bali serta para aparat penegak hukum baik dari Polisi, Jaksa, maupun Hakim betul-betul menghormati aturan hukum yang berlaku.

“Jangan bertindak di luar koridor hukum dan sangat disayangkan ada dugaan pelanggaran hak asasi seseorang terhadap korban pengguna wajib direhabilitas,” harap Togar Situmorang.

Klien PBH Panglima Hukum, menurut dia, seharusnya dirawat untuk disembuhkan. Tetap oleh Pengadilan Negeri Denpasar malah dihukum penjara.

“Sehingga tidak membuat menjadi sehat bahkan ditakutkan malah menjadi pengedar bahkan bandar. Dan jelas dalam hal mengadili seseorang juga harus menggunakan pasal yang tepat,” tandas Togar Situmorang.

“Menurut hemat kami, penggunaan Pasal 112 ini kurang tepat, karena itu adalah Pasal karet. Ini perlu dicek kembali apakah dia memang sebagai pelaku atau Bandar atau dia hanya sebagai korban saja? Ini jelas harus ditelusuri lebih lanjut,” imbuhnya.

Terkait keberadaan barang tersebut, menurut Togar Situmorang, kliennya hanya sebatas memakai, bukan untuk diedarkan atau dijual belikan. Ini yang harus digali, jangan sampai multitafsir.

Oleh sebab itu, Togar Situmorang mengharapkan agar penegak hukum juga mengormatil payung hukum yang ada, baik UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 maupun Permenkes Nomor 2415 Tahun 2011.

“Ini bisa dipegang oleh aparatur hukum dan dalam pelaksanaannya tidak ada lagi sesuatu yang seperti ini, artinya Terdakwa yang notabene hanya sebagai penyalahguna untuk konsumsi diri sendiri jangan dihukum dengan pidana yang tinggi, melainkan rehabilitasi,” pungkas Togar Situmorang. (KI-01)

Check Also

Polsek Denbar Jaga Kamtibmas

Denpasar – Kita Indonesia, Sebagai upaya mencegah kejahatan jalanan diakhiri pekan khususnya dimalam Minggu adalah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *