Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta (kiri) bersama Sekretaris Regional Serikat Pekerja Mandiri Indonesia Dewa Rai Budi. (istimewa)

Parta: Jangan Lagi Beri Izin untuk Perusahaan yang Lakukan PHK Sepihak!

Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Banyak perusahaan di Bali, terutama hotel, restoran hingga perusahaan kapal ikan, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan merumahkan pekerjannya tanpa upah. Kondisi ini mendapat perhatian khusus dari anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta.

Ia bahkan mendesak seluruh kepala daerah di Bali, mulai dari gubernur hingga wali kota/ bupati, untuk bersikap tegas. Jika perlu, menurut Nyoman Parta, kepala daerah jangan lagi memberikan izin operasi untuk perusahaan yang melakukan PHK sepihak dan merumahkan karyawan tanpa upah.

“Selaku wakil rakyat, kami mendorong gubenur, bupati dan wali kota se-Bali agar melakukan pendataan perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan PHK dan tetap merumahkan pekerja tanpa upah. Jangan diberikan izin beroperasi lagi ketika pariwisata Bali membaik,” tandas Nyoman Parta, di Denpasar, Sabtu (18/4/2020).

Sikap tegas ini diperlukan, imbuhnya, mengingat banyak perusahaan yang melakukan PHK serta merumahkan karyawan dengan bersembunyi di balik alasan wabah virus corona (Covid-19). Padahal, pandemi global ini baru berlangsung sekitar dua bulan, sementara perusahaan sudah mengantongi keuntungan selama bertahun – tahun.

“Kondisi ini harus disikapi dengan tegas oleh seluruh kepala daerah di Bali. Masak baru dua bulan (pandemi Covid-19), perusahaan sudah mengatakan tidak punya uang. Padahal sudah bertahun-tahun mereka mendapatkan keuntungan dari membangun usaha di Bali,” ujar Nyoman Parta.

“Bahkan dari usaha yang dibangun di Bali, banyak dari mereka yang sudah memakai keuntungannya untuk mendirikan usaha yang sama di luar Bali bahkan di luar negeri,” imbuh anggota Fraksi PDIP DPR RI ini.

Nyoman Parta menyebut, perusahaan yang sudah sejak lama berusaha di Bali semestinya memiliki dana cadangan untuk mengantisipasi situasi buruk yang dapat saja terjadi, termasuk saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

“Pengusaha-pengusaha kan sudah banyak mengisap sari madunya pariwisata Bali. Mereka sudah kaya oleh pariwisata Bali. Seharusnya mereka menyisihkan sebagian kecil dari keuntungannya untuk pekerja dan keluarganya, sebagai wujud rasa empati mereka terhadap rasa kemanusiaan bagi pekerja yang selama ini telah bekerja pagi, siang dan malam untuk kemajuan perusahaan,” kata politikus asal Guwang, Sukawati, Gianyar itu.

Menurut Nyoman Parta, pekerja pariwisata adalah kelompok paling rentan dan terdampak secara masif akibat pandemi Covid-19. Bahkan saat ini mereka menjadi kelompok yang tidak berdaya bahkan masuk kategori OMB (orang miskin baru).

“Terlebih selama ini upah mereka juga minim. Bahkan pekerja yang di-PHK itu adalah bapak, ibu, dan anaknya satu keluarga yang kehilangan pekerjaan,” tutur Nyoman Parta.

Yang lebih memprihatinkan lagi, lanjut dia, banyak perusahaan yang justru tidak melaporkan pekerjanya yang di- PHK maupun dirumahkan. Ini dilakukan untuk menutupi ketidakbenaran langkah yang mereka ambil.

“Mereka juga tidak berani mendapatkan pekerjaan untuk mendapatkan program kartu prakerja agar kedoknya tidak ketahuan akhirnya. Kasihan sama pekerja. Mereka harus mendaftar secara pribadi-pribadi,” ucapnya.

Di sisi lain, demikian Nyoman Parta, banyak juga pekerja yang di-PHK dan dirumahkan tanpa upah justru tidak bisa melakukan perlawanan. Sebab tidak paham aturan dan tidak memiliki serikat pekerja. Apalagi masih banyak hotel dan vila bodong yang tidak memiliki izin.

“Ini yang menyulitkan mereka untuk mengikuti program kartu prakerja,” pungkas mantan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali ini. (KI4)

Check Also

Laksmi Shari dari Bali Terpilih Sebagai Puteri Indonesia 2022

KitaIndonesia.Com – Laksmi Shari De Neefe Suardana terpilih sebagai Puteri Indonesia 2022 setelah menyisihkan puluhan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *