Karangasem (KitaIndonesia.Com) – Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta mengatakan, arak Bali merupakan minuman warisan turun – temurun di Pulau Dewata. Namun hingga saat ini, produksi arak Bali masih dilakukan secara konvensional. Bahkan pemasaran produk warisan ini masih kucing-kucingan dengan petugas.
Padahal, arak Bali sesungguhnya merupakan salah satu potensi bisnis yang menjanjikan, bahkan bisa go internasional. Karena itu, Nyoman Parta secara khusus memotivasi para perajin arak Bali untuk terus mengembangkan produknya.
“Arak Bali adalah minuman tradisional yang harus diperkenalkan lebih luas lagi,” kata Nyoman Parta, saat menghadiri acara “Penyebaran Informasi Produk dan Makanan” di Kantor Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Selasa (3/3/2020).
“Kita harus memberikan kesempatan kepada perajin arak untuk mengembangkan inovasi produk. Jika kualitasnya baik dan terjaga, ini bisa go internasional,” imbuh politikus asal Guwang, Sukawati, Kabupaten Gianyar, ini dalam acara yang dirangkai dengan sosialisasi cara pembuatan pangan olahan yang baik serta sosialisasi Pergub Nomor 1 Tahun 2020, itu.
Untuk sampai pada harapan tersebut, demikian Nyoman Parta, maka diperlukan pendampingan terhadap perajin arak Bali. Pendampingan mulai dari proses pengolahan, inovasi kemasan, hingga pemasaran. Pendampingan ini harus diperhatikan dan didukung pemerintah.
“Saat bersamaan, masyarakat harus mulai membentuk organisasi untuk penguatan bisnis ini. Jika tentang dukungan modal usaha, sudah ada KUR yang sangat representatif untuk mendukung UKM kita,” tuturnya.
Menariknya, mantan ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali itu juga menyempatkan diri berkunjung langsung ke beberapa perajin arak, seperti Nyoman Regen. Dalam kunjungan tersebut, Nyoman Parta mendapatkan mendengarkan langsung kendala yang dialami perajin, seperti tidak ada standarisasi harga bahan baku. Selain itu, mayoritas perajin arak menjual ke pengepul.
“Mengingat legalitas produk atau izin edar belum ada, sehingga pengepul sering terkendala pihak berwajib. Hal inilah yang menyebabkan harga sangat murah dibayarkan kepada perajin,” tegas Nyoman Parta.
“Sehingga hadirnya koperasi dengan prosedural benar, otomatis legalitas juga aman ke depan,” pungkasnya. (KI4)