Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak masyarakat untuk dapat hidup berdamai dengan Covid-19. Pemerintah juga telah menginstruksikan agar fase new normal atau kenormalan baru, dapat dipersiapkan dengan baik.
Di tengah persiapan menuju new normal ini, pengamat kebijakan publik yang juga advokat senior, Togar Situmorang, SH, MH, MAP, meminta pemerintah agar tak mengabaikan hak-hak para penyandang disabilitas.
“Muncul pertanyaan, apakah semua orang bisa mengikuti perubahan situasi ini? Seperti para kelompok disabilitas itu harus memerlukan waktu dan cara yang berbeda untuk melakukan penyesuaian, termasuk dalam fase kenormalan baru,” kata Togar Situmorang, yang juga salah satu anggota Tim 9 Investigasi Aset Negara KOMNASPAN, di Denpasar, Selasa (2/6/2020).
Dikatakan, yang perlu dipahami bersama adalah setiap orang terlahir dengan memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu, lanjut advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini, perlu diingatkan kepada pemerintahan Presiden Jokowi khusus terkait penyandang disabilitas.
Pemerintah, imbuhnya, sudah berusaha keras untuk melawan Covid-19. Ini yang menjadi dasar Presiden Jokowi berkeinginan untuk hidup berdampingan atau berdamai dengan Covid-19. Kemudian muncul wacana new normal atau yang lebih di kenal dengan tatanan kegiatan sosial baru, yang harus dilalui oleh masyarakat Indonesia dalam menyikapi pandemi Covid-19.
“Jadi memasuki fase new normal, kita mengiimbau pemerintah agar juga memperhatikan hak-hak dari “disabilitas”, sesuai anamat Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak,” papar advokat yang juga Ketua Pengurus Kota Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar ini.
Advokat kondang yang memiliki motto “Melayani Bukan Dilayani” ini menambahkan, penyandang disabilitas itu mempunyai hak yang sama dalam hal memiliki pekerjaan. Dengan memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh kelompok disabilitas, maka sama halnya dengan memperhatikan hak asasi mereka.
“HAM bersifat universal, tidak dapat dikurangi, dibatasi, dihalangi, apalagi dicabut atau dihilangkan oleh siapa pun, termasuk Negara. HAM dalam segala keadaan, wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi tidak hanya oleh negara tetapi semua elemen bangsa termasuk pemerintah hingga masyarakat. Dengan pemahaman seperti itu, maka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM terhadap warga negara harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegas Togar Situmorang, yang juga Ketua Hukum RS dr Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur.
“Atas dasar itu, lanjut dia, dalam fase new normal ini salah satu yang perlu mendapat perhatikan khusus adalah persoalan hak-hak disabilitas,” imbuh advokat yang masuk daftar 100 advokat hebat versi Majalah Property&Bank 2019 ini.
Pada kesempatan yang sama, Togar Situmorang juga menyoroti proses pembelajaran anak-anak atau siswa berkebutuhan khusus. Ia menilai pemerintah belum memperhatikan kebutuhan para siswa difabel, mengingat saat ini diterapkan sistem pembelajaran dari rumah (school from home).
“Penyandang disabilitas juga memiliki hak pendidikan. Hak tersebut diatur dalam UU Penyandang Disabilitas yang tertuang dalam Pasal 10. School from home ini juga punya tantangan tersendiri. Apalagi mereka juga alatnya berbeda, mereka mungkin dengan keterbatasan dari sisi pendengaran, penglihatan dan sebagainya, ada alat khusus yang mungkin di rumahnya tidak dimiliki, adanya di sekolah. Nah, hal seperti ini yang juga harus dipikirkan oleh pemerintah, tidak bisa kelompok disabilitas ini ditinggalkan dalam kenormalan baru,” tegas Togar Situmorang.
Pemerintah, imbuhnya, harus benar-benar memperhatikan nasib kelompok disabilitas ini. Jangan sampai ada perbedaan di antara yang lainnya.
“Kita sebagai manusia harus bisa saling tolong – menolong. Saling mengasihi dan mengayomi. Tidak ada perbedaan, dan kita punya hak yang sama di negeri ini,” pungkas Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar (kantor pusat), Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman, Denpasar (kantor cabang Denpasar) dan Gedung Piccadilly Room 1003-1004 Jalan Kemang Selatan Raya, Jakarta Selatan (kantor cabang Jakarta) ini. (KI4)