Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana saat menerima penghargaan, didampingi Kepala Dinas P3AP2KB Kota Denpasar I Gusti Agung Sri Wetrawati, Kabag Organisasi Pemkot Denpasar IB Alit Adhi Merta, serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Denpasar I Dewa Gede Rai. (humas pemkot denpasar)

‘Nayaka Prana’ Raih Penghargaan Nasional Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Terpuji

Denpasar (KitaIndonesia.Com) – ‘Nayaka Prana’ yang merupakan inovasi Pemkot Denpasar dalam pelayanan publik meraih penghargaan Top 45 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tingkat Nasional 2021 dari kelompok umum. Kompetisi ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI.

Adapun penghargaan tersebut diserahkan secara daring oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Selasa 9 November 2021. Penghargaan diterima oleh Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana.

“Penghargaan ini menjadi simbol kuat upaya pemerintah Kota Denpasar untuk menghadirkan kualitas pelayanan publik yang dapat menjawab harapan masyarakat,” kata Alit Wiradana, usai menerima penghargaan.

“Ke depan seluruh OPD kami dorong untuk dapat membuat inovasi yang memberikan pelayanan publik lebih mudah, cepat, efektif dan efisien kepada masyarakat. Di samping kuantitas, secara kualitas setiap inovasi yang dibuat harus meningkat,” imbuhnya.

Saat menerima penghargaan tersebut secara virtual di Gedung Sewaka Dharma Lumintang Denpasar, Alit Wiradana didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Denpasar I Gusti Agung Sri Wetrawati, Kabag Organisasi IB Alit Adhi Merta, serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Denpasar I Dewa Gede Rai.

Sementara itu Kadis P3AP2KB Kota Denpasar I Gusti Agung Sri Wetrawati menjelaskan, ‘Nayaka Prana’ merupakan inovasi yang memberikan pelayanan pengaduan kekerasan perempuan dan anak.

“Lahirnya inovasi ini melihat kendala yang terjadi di masyarakat berkaitan dengan ketersediaan layanan perlindungan perempuan dan anak,” ucapnya.

“Di samping itu, kurangnya informasi hak-hak yang dimiliki, sulitnya akses mencapai layanan serta biaya pendampingan dan konsultasi hukum relatif mahal,” imbuh Sri Wetrawati.

Inovasi ini mengimplementasikan layanan yakni pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.

Sementara itu Kabag Organisasi Pemkot Denpasar IB Alit Adhi Merta mengatakan, tahun 2021 kembali inovasi Pemkot Denpasar masuk dalam Top 45 KIPP dari Kemenpan RB.

“Tahun ini kita kembali masuk ke TOP 45, mengulang prestasi yang sama pada tahun 2019 dengan Inovasi Senyum Melia di Tubin,” paparnya. (KI-02)

Check Also

Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu, Demokrat Siap Bersinergi dengan Polda Bali

KitaIndonesia.Com – DPD Partai Demokrat Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *