Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Bali merupakan tujuan pariwisata dunia. Bukan itu saja, Pulau Dewata juga menjadi daya tarik pihak-pihak tertentu, baik perorangan atau badan usaha, untuk melakukan aktivitas bisnis terutama di bidang property.
Dalam bisnis property tersebut, nilai atau harga lahan terutama lahan premium sangat menggiurkan. Dampaknya, sebagaimana pengalaman, akan ada masalah hukum atau konflik serta sengketa dalam hal jual beli lahan dimaksud.
Kondisi ini mendapat perhatian khusus dari advokat yang juga pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA. Ia memberikan pendapat terkait penanganan sengketa jual beli lahan.
“Konflik lahan bisa diselesaikan secara administrasi yaitu diselesaikan melalui Kantor BPN atau secara normatif hukum dengan melayangkan gugatan di pengadilan,” kata Togar Situmorang, di Denpasar, Rabu 3 November 2021.
Meskipun proses pengadilan memakan waktu lama dan juga biaya yang ekstra banyak, demikian advokat berdarah Batak ini, namun putusan pengadilan dapat menciptakan adanya kepastian hukum bagi para pihak.
Dalam hal menangani konflik lahan ini, Togar Situmorang menyarankan langkah awal yang bisa ditempuh adalah mediasi. Melalui mediasi, konflik diharapkan bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
“Jadi mediasi ini tanpa penyelesaikan melalui pengadilan yang akan memakan waktu lama,” tutur pemilik Law Firm Togar Situmorang ini.
Hal lain, ia menyarankan agar pengembang atau developer yang akan mengembangkan usaha dalam hal transaksi lahan termasuk proses perizinan hingga penentuan notaris serta pembayaran pajak, agar lebih bijak menggunakan pengacara atau advokat resmi dalam hal negosiasi mulai dari pengadaan lahan, misalnya untuk pengembangan bisnis perumahan atau villa, hotel juga mall.
“Transaksi dimulai ketika pihak pebisnis atau developer sepakat untuk membeli lahan dengan pemilik lahan serta sudah sepakat melaksanakan suatu perjanjian yang disebut PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli, di mana dalam transaksi jual beli tersebut dilakukan secara bertahap sampai selesai atau lunas. Dan awal pembayaran maka akan dikeluarkan penomoran akta tersebut dari pihak Notaris,” urainya.
Dalam akta tersebut, lanjut Togar Situmorang, akan diterangkan hak serta kewajiban para pihak. Ada juga pembayaran pajak penjual sebesar 2,5 persen dan pajak pembeli 5 persen dari nilai transaksi, walau secara rill di lapangan banyak “pembohongan” transaksi untuk mengelabui pembayaran pajak.
“Tetapi hati-hati, di lain waktu bila jadi temuan serta ada konflik, maka hal itu akan menjadi masalah hukum para pihak,” tandas Togar Situmorang.
Masalah umum yang terjadi, lanjut dia, saling melakukan gugatan karena dianggap ada pihak yang tidak menjalankan perjanjian atau melanggar perjanjian (wanprestasi). Sehingga dana yang sudah dibayarkan bila ada yang minta membatalkan maka akan ada konsekwensi perjanjian tersebut batal sehingga mengakibatkan DP atau pengeluaran dana awal bisa hangus alias hilang.
“Bila ada permasalahan hukum tersebut pasti pihak yang merasa dirugikan akan menunjuk advokat atau pengacara untuk mewakili kepentingan hukum,” ucapnya.
Togar Situmorang menambahkan, pasti akan melakukan upaya persuasif dan apabila tetap buntu maka akan mendaftarkan gugatan ke pengadilan untuk dapat segera membatalkan perjanjian dalam Akta Perjanjian Jual Beli dari pihak Notaris.
“Namun perlu dijelaskan bahwa proses pengadilan akan memakan waktu lama serta pengeluaran biaya yang banyak juga tenaga serta terkuras pikiran dalam menjalankan seluruh rangkaian proses pengadilan,” tandasnya.
“Para pihak dapat berharap dari putusan pengadilan akan ada suatu kepastian hukum dan para pihak akan terlihat itikad baik masing-masing pihak dan para pihak bisa menguji terkait Akta Perjanjian Jual Beli tersebut cacat hukum, baik materil juga formil,” imbuh Togar Situmorang.
Law Firm Togar Situmorang yang kantor hukumnya berada di Bali, Jakarta dan Bandung ini memang sangat berpengalaman dalam bidang hukum bagi developer atau pengembang dan sering memenangkan perkara bagi pihak pengusaha properti. Karena itu tidak heran banyak yang berminat menjadi Legal Corporate bagi perusahaan properti atau developer.
Kantor Law Firm Togar Situmorang di Provinsi Bali beralamat di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar Timur; Jalan Teuku Umar Barat Nomor 10 Kota Denpasar; dan Jalan Raya Gumecik Gg Melati Banjar Nomor 8, By Pass Prof IB Mantra, Ketewel, Kabupaten Gianyar. Sedangkan DKI Jakarta beralamat di Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Adapun di Provinsi Jawa Barat beralamat di Jalan Terusan Jakarta Nomor 181 Ruko Harmoni Kav 18, Antapani, Kota Bandung.
“Kami sebagai kantor hukum profesional akan selalu memberikan advice hukum terbaik dan terpecaya dalam hal mengawal seluruh proses dari awal transaksi pembelian properti sampai terselesaikan. Hal tersebut akan memberikan kepercayaan dan rasa aman kepada klien,” pungkas Togar Situmorang. (KI-01)