Kader Partai Golkar yang juga advokat senior Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CLA. (istimewa)

Lontaran ‘Anomali’ Vs Gugatan Class Action, Togar Situmorang: Tak Seharusnya Minta Maaf

Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Gugatan class action yang dilontarkan oleh Agung Manik Danendra (AMD) kepada Ketua Tim Pemenangan Pasangan Amerta yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Denpasar I Wayan Mariana Wandira, menyita perhatian masyarakat termasuk kader Partai Golkar.

Bahkan salah satu kader Partai Golkar yang juga advokat senior Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CLA, turut berkomentar terkait hal ini. Seperti apa pandangan advokat kondang kelahiran Jakarta berdarah Batak itu?

“Saya sebagai Kader Golkar sangat kaget dan kecewa, apalagi ternyata ada permintaan maaf dari Wandira kepada AMD,” kata Togar Situmorang, di Denpasar, Kamis (17/12/2020).

Selanjutnya dalam kapasitas sebagai praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Togar Situmorang menilai dinamika suatu proses perhelatan demokrasi, dalam hal ini Pilwali Kota Denpasar, adalah hal lumrah ketika terjadi pro dan kontra.

“Itu hal yang biasa. Jadi seharusnya tidak perlu langsung minta maaf terkait adanya gugatan tersebut. Toh, belum masuk ke dalam gugatan. Dan apabila gugatan itu masuk, ada ruang mediasi. Kalaupun sampai berjalan sidang, kemungkinan besar putusannya juga ‘NO’ atau tidak bisa diterima,” ujarnya.

Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini menambahkan, melontarkan satu kata merupakan bagian dari hak dan kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum.

“Itu adalah hal yang biasa. Tidak perlu ada yang merasa baper, sehingga ingin memasukkan gugatan dalam hal ini gugatan class action, apalagi dikatakan mewakili masyarakat Kota Denpasar dengan tuntutan gugatan sebesar Rp 1 triliun,” tandas Togar Situmorang.

Menurut dia, dengan membuat statement ingin melakukan gugatan terhadap seseorang, sebetulnya tidak perlu digembar-gemborkan di media atau publik. Sebab patut diduga ada pertanyaan terkait maksud dan tujuannya.

“Karena kalau memang ingin memasukkan gugatan class action, harus jelas mewakili masyarakat Kota Denpasar. Dan itu tinggal daftar ke Pengadilan Negeri Denpasar. Toh bisa via online, apalagi dikatakan ada tim hukum yang mendampingi. Tinggal kita lihat, masyarakat Kota Denpasar mana yang menyetujui untuk diwakili oleh orang tersebut guna melakukan hak hukum terkait gugatan class action tersebut,” tegas Togar Situmorang.

Masyarakat Kota Denpasar, imbuhnya, jumlahnya banyak. Rata-rata tingkat pengetahuan ilmu hukum masyarakat juga memadai.

“Namanya ibu kota, kan sudah pasti penghuninya di atas rata-rata mengenyam dunia pendidikan. Apakah semuanya ingin melakukan gugatan class action terkait Pilwali Kota Denpasar karena merasa terusik dengan pernyataan Wandira terkait kata ‘Anomali’?” tutur Togar Situmorang.

Terkait penggunaan kata’ anomali’ tersebut, lanjut dia, harus jelas kerugiannya untuk masyarakat, sehingga perlu diwakili oleh orang tertentu untuk mengajukan gugatan class action.

“Itu harus jelas dulu, bukan malah dimanfaatkan untuk upaya popularitas politik orang tertentu. Maklum, apalagi Wayan Wandira tokoh politik muda yang hebat, calon pemimpin milenial masa depan Kota Denpasar sekaligus sebagai Ketua Partai Golkar, bisa saja banyak yang sirik,” ucapnya.

Selain aspek legal standing, demikian Togar Situmorang, penting juga diuji secara objektif terkait tuntutan ganti rugi yang nilainya mencapai Rp 1 triliun. Perlu dikaji dasar nilai tersebut berdasarkan bukti hukum. Jangan sampai tuntutan ganti rugi sebesar itu diboncengi niat terselubung.

“Harus diuji, bagaimana perhitungannya sehingga muncul nilai kerugian Rp 1 triliun tersebut. Dan bila itu dikabulkan uang ganti rugi Rp 1 triliun itu, masuk ke rekening siapa atau diberikan kepada siapa. Ini harus jelas dulu,” ujar Togar Situmorang.

Ia mengingatkan, saat ini masyarakat masih dalam kondisi yang sangat prihatin akibat adanya pandemi Covid-19. Karena itu, alangkah bijaknya apabila tokoh masyarakat yang justru membuat kegaduhan dan berujung pada pengkotak-kotakan setelah Pilwali Kota Denpasar.

“Justru kewajiban kita semua, apalagi tokoh masyarakat, untuk bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan,” kata Togar Situmorang, yang juga Dewan Pembina DPP Forum Batak Intelektual (FBI).

“Yang terakhir, seharusnya kita menggunakan saluran musyawarah tanpa harus membuat komentar di media massa. Sebab musyawarah itu adalah hal yang menjadi landasan utama agar kita bisa saling toleransi, harga menghargai dan menerima pendapat orang lain tanpa adanya ketersinggungan,” pungkas CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A, Renon; Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22, Denpasar; Jalan Malboro Teuku Umar Barat Nomor 10, Denpasar; Gedung Piccadilly Jalan Kemang Selatan Raya 99, Jakarta; Jalan Srengseng Raya Nomor 69 RT 05 RW 06, Lantai Dasar Blok A Nomor 12, Srengseng Junction, Jakarta; Jalan Trans Kalimantan Nomor 3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat; Jalan Ki Bagus Rangin Nomor 160 dan Jalan Duku Blok Musholla Baitunnur Nomor 160 RT/RW 007/ 001 Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon 45167, ini. (KI-01)

Check Also

Polsek Denbar Jaga Kamtibmas

Denpasar – Kita Indonesia, Sebagai upaya mencegah kejahatan jalanan diakhiri pekan khususnya dimalam Minggu adalah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *