Dikatakan, berbeda dengan masyarakat yang sudah tinggi peradabannya, yang memilih menyelesaikan masalah hukum yang mereka hadapi sesuai dengan hukum yang berlaku. Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, demikian Togar Situmorang, membuat masyarakat membutuhkan tenaga profesional dalam memberikan jasa hukum dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah-masalah hukum yang dihadapi. Tenaga profesional dimaksud adalah Advokat.
Sebagai negara hukum, lanjut advokat kelahiran Jakarta berdarah Batak ini, Indonesia dituntut untuk memberikan jaminan perlindungan, kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakatnya. Kepastian hukum dan keadilan tidak hanya terbatas pada aspek masalah pidana dan perdata yang dihadapi oleh individu, namun termasuk juga masalah-masalah dibidang bisnis, investasi, perbankan, transaksi internasional yang melibatkan korporasi, dan lain sebagainya.
“Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan juga merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia,” kata Togar Situmorang, di Denpasar, Minggu (29/11/2020).
Ini pula yang menjadi landasan bagi Law Firm Togar Situmorang yang didirikan oleh Togar Situmorang, yang memiliki prestasi gemilang dengan meraih banyak penghargaan. Mulai dari masuk daftar 100 Advokat Hebat versi Majalah Property&Bank hingga meraih penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year.
Advokat kondang yang punya motto “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini berkomitmen akan memberikan pelayanan dalam persoalan hukum kepada klien atau masyarakat yang membutuhkan jasa hukum. Apalagi kebutuhan saat ini diperlukan pelayanan “One Stop Service”.
Era saat ini, demikian Togar Situmorang, masyarakat telah diberikan kemudahan dalam hal pelayanan hukum atau bisnis hingga urusan developer property, jasa arsitek, jasa sewa transportasi termasuk kebutuhan urusan di Imigrasi dan jasa penagihan (Debt Collection) melalui PT Bali Global Service, termasuk menyiapkan jasa Notaris.
“Bahkan bila masyarakat tidak mampu saat membutuhkan jasa hukum, bisa dibantu lewat LBH Panglima Hukum,” tandas Togar Situmorang.
Era saat ini, diakuinya banyak orang yang berminat berinvestasi. Dalam hal melakukan investasi, tentu harus sangat berhati-hati. Jangan gegabah dan jangan sampai rugi.
“Disinilah peran Advokat untuk masyarakat atau klien dalam memberikan advice hukum supaya tidak salah langkah,” tegas Togar Situmorang, yang sering disapa “Panglima Hukum” ini.
Togar Situmorang menambahkan, terkait masalah investasi pihaknya akan mengawal klien dari hulu hingga hilir, supaya terhindar dari masalah hukum di kemudian harinya. Karena apabila ada masalah hukum, apalagi sengketa hukum, tentunya akan memakan waktu dan biaya yang banyak untuk membayar jasa hukum Advokat.
Peran Advokat, lanjut Togar Situmorang, tidak hanya ada di dalam proses peradilan (litigasi), tapi juga juga terlihat di jalur profesi di luar pengadilan (non-litigasi). Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antarbangsa.
“Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan,” ucapnya.
“Semoga ini menjadi suatu edukasi bagi masyarakat, apabila ingin melakukan kegiatan bisnis atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan hukum, alangkah bijaksananya untuk menggunakan jasa “One Stop Service“ seperti yang ditawarkan oleh yang profesional supaya tidak terjadi konflik di kemudian hari,” pungkas CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar, Jalan Malboro Teuku Umar Barat Nomor 10 Denpasar, Gedung Piccadilly Jalan Kemang Selatan Raya 99 Jakarta, Lantai Dasar Blok A Nomor 12 Srengseng Junction Jalan Srengseng Raya Nomor 69 RT/ RW 05/06 Jakarta, Jalan Trans Kalimantan Nomor 3-4 Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat, Jalan Ki Bagus Rangin Nomor 160, dan Jalan Duku Blok Musholla Baitunnur Nomor 160 RT/RW 007/001 Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, ini. (KI-01)