Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Muhaji terus memperjuangkan haknya atas lahan miliknya yang berlokasi di Jalan Batas Dukuh Sari Sesetan, Kota Denpasar, Bali. Prajurit TNI ini meminta aparat terkait, baik pihak kepolisian maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, untuk mengambil sikap tegas terhadap oknum yang hingga saat ini masih menguasai lahan miliknya itu.
Jumat, 7 Agustus 2020 lalu misalnya, Muhaji mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali di bilangan Renon, Denpasar. Didampingi tim pengacara dari Law Firm Togar Situmorang, Muhaji melayangkan surat perlindungan hukum kepada BPN Provinsi Bali terkait permasalahan yang sedang dihadapinya.
Tak berhenti sampai di situ, sebab pada Jumat, 21 Agustus 2020, Muhaji membuat laporan kepada pihak kepolisian di Polsek Denpasar Selatan, terkait keberadaan asetnya yang sudah bersertifikat resmi berbentuk sertifikat hak milik (SHM) atas nama Muhaji, yang justru dikuasai orang lain.
Di hadapan penyidik, Muhaji menjelaskan kronologis dirinya mendapatkan lahan tersebut, dokumen kepemilikan lahan berupa SHM, hingga fakta di lapangan saat ini terkait adanya pihak lain yang membangun di atas lahan miliknya.
“Sampai saat ini, lahan milik saya masih dikuasai oleh orang lain, yang sama sekali tidak ada hubungan apa-apa dengan saya, di atas lahan tersebut,” beber Muhaji.
Dikatakan, lahan tersebut dibelinya dari Wayan Padma, dengan proses jual beli yang sah dan dilakukan di Kantor Notaris/ PPAT. Seharusnya, secara hukum tanah tersebut sudah sah menjadi miliknya, apalagi hal tersebut dibuktikan dengan adanya SHM atas nama Muhaji yang dikeluarkan oleh BPN.
“Namun kenyaataan di lapangan, lahan tersebut ditempati oleh orang lain,” jelas Muhaji, di hadapan penyidik kepolisian.
Dikonfirmasi secara terpisah, advokat senior Togar Situmorang, SH, MH, MAP, selaku kuasa hukum Muhaji, membenarkan adanya laporan polisi terkait lahan milik kliennya. Menurut dia, laporan tersebut sudah diterima dengan baik oleh penyidik kepolisian.
Laporan polisi dilakukan, karena kliennya sudah sangat geram. Sebab sebelum libur Tahun Baru Hijriah, tepatnya tanggal 19 Agustus 2020, Muhaji datang ke lokasi untuk mempertegas bahwa lahan itu miliknya dengan memasang banner/ spanduk. Hanya saja, ada orang yang tidak bertanggungjawab yang justru merusak spanduk tersebut.
“Selain itu pada hari Sabtu, ada pemberitaan di media sosial, dimana H menyatakan bahwa tempat tinggalnya kerap didatangi oleh oknum aparat berbaju loreng dan hendak mengusir H. Klien kami sangat keberatan atas berita tersebut, bahkan bersama instansi terkait sudah datang ke lokasi untuk klarifikasi langsung dengan H. Orang dengan inisial H yang mengklaim lahan milik klien kami tersebut sebagai tempat tinggalnya. Padahal, sudah sangat jelas lahan tersebut adalah sah milik klien kami yaitu Bapak Muhaji berdasarkan SHM atas nama dirinya,” tandas Togar Situmorang.
Atas hal ini, Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum RS dr Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur, itu mengharapkan agar pihak kepolisian menindaklanjuti laporan kliennya. Selain itu, pihaknya juga meminta Wali Kota Denpasar untuk menginstruksikan Satpol PP Kota Denpasar benar-benar mengawal Peraturan Daerah (Perda) yang ada.
“Semoga apa yang dilakukan klien kami, dapat mengetuk pintu hati dari aparat hukum Kota Denpasar. Kami harapkan Pak Wali Kota Denpasar memerintahkan jajaran, di mana pengawal Perda dalam hal ini Satpol PP Kota Denpasar yang sudah mendapat surat resmi dari Law Firm Togar Situmorang, agar bisa mengambil tindakan tegas. Sebab sangat jelas bangunan yang tidak ada izin mendirikan bangunan, harus dibongkar,” tegas Togar Situmorang, yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.
Khusus kepada mereka yang merasa pernah memblokir tanah Muhaji, Togar Situmorang menegaskan, kliennya merasa keberatan atas tindakan pemblokiran tersebut. Apalagi, kliennya tidak pernah tersangkut hukum serta tidak ada putusan hukum apapun yang incracht dari Pengadilan dengan orang diduga bernama KGF yang saat ini ada Dumas di Polda Bali.
“Apabila dikait-kaitkan dengan KGF, jelas itu melanggar hukum. Apalagi tanpa izin Pengadilan melakukan tindakan pemblokiran, itu kami tegaskan hal tersebut termasuk perbuatan melawan hukum, dan kami akan lawan,” pungkas Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar (pusat), Cabang Denpasar di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman, Denpasar dan Jalan Malboro Teuku Umar Nomor 10, Denpasar, serta Cabang Jakarta di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Jakarta Selatan, dan Srengseng Junction Jalan Serengseng Raya Nomor 69 RT/ RW 05/ 06, Lantai Dasar Blok A Nomor 12, Jakarta Barat itu. (KI-01)