Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Wabah virus corona (Covid-19) tak kunjung berakhir. Kondisi ini membawa dampak yang luar biasa bagi masyarakat Indonesia, apalagi pandemi ini sudah berlangsung hampir 10 bulan.
Ekonomi lesu. Masyarakat terpukul. Perusahaan banyak yang gulung tikar. Kondisi ini membuat pemerintah mengambil langkah-langkah strategis, termasuk menggelontor anggaran berupa bantuan sosial (Bansos). Besarnya alokasi anggaran penanganan Covid-19, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan ekstra sejak awal.
“Tidak sekadar melakukan pengawasan, sejak awal pandemi KPK juga telah melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi. KPK bahkan menerbitkan 3 Surat Edaran (SE), khususnya terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ), penyaluran bantuan sosial, serta terkait pengelolaan sumbangan dan bantuan masyarakat yang tidak termasuk gratifikasi. Surat Edaran tersebut menjadi panduan dan rambu-rambu agar tidak terjadi tindak pidana korupsi berdasarkan pemetaan KPK atas titik rawan korupsi dalam penanganan pandemi Covid-19,” kata advokat senior Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CLA, di Denpasar, Senin (7/12/2020).
Bukan itu saja, imbuh advokat kelahiran Jakarta berdarah Batak itu, tim pada kedeputian pencegahan KPK sudah bekerja bersama gugus tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan pendampingan dan masukan kepada kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah demi mendorong proses realokasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga penyelenggaraan bansos dan pengelolaan bantuan, dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Melalui kajian sistem, KPK juga telah memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan, meliputi aspek kelembagaan, regulasi, hingga tata laksana atas sejumlah program dan kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi.
“Sejak awal dipimpin Komjen Pol Drs Firli Bahuri, MSi, KPK begitu garang dan tegas menindak para koruptor di negeri ini. Beliau begitu tegas dan konsisten dalam menjalankan tugasnya. Tidak ada istilah tumpul untuk memberantas para koruptor,” ujar Togar Situmorang.
Yang paling anyar, dua Menteri pemerintahan Jokowi-Amin, ditangkap KPK. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap karena terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait izin ekspor benih lobster. Selanjutnya, Menteri Sosial Juliari Batubara juga ditangkap karena terseret dugaan korupsi Bansos corona.
“Tentu kita sangat menyayangkan, kenapa korupsi sangat sulit sekali diberantas di negeri ini. Itu menjadi pertanyaan besar. Namun apapun itu, kita apresiasi kerja keras KPK dalam mengungkap kasus dugaan korupsi ini, hingga menangkap kedua Menteri itu,” tegas advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini.
Dewan Penasehat DPP Forum Batak Intelektual (FBI) ini mengingatkan bahwa tindakan korupsi merupakan perbuatan jahat serta keji yang bisa menimbulkan kerugian yang sangat luas di masyarakat, sehingga termasuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
“Jika dilihat dalam ilmu victimologi korban dari kejahatan korupsi ini masuk ke dalam golongan tertiary victimization atau masyarakat luas. Apalagi dilakukan dalam keadaan bencana seperti ini, itu tidak bisa diampuni,” ucapnya.
“Saya pribadi sangat mendukung pernyataan Bapak Firli Bahuri sebelumnya, bahwa jika korupsi terkait dana bansos Covid-19, bisa dituntut hukuman mati. Itu jelas sudah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” imbuh Togar Situmorang.
KPK juga selalu mengingatkan para pihak untuk tidak melakukan korupsi, apalagi di masa pandemi. Namun, jika masih ada pihak-pihak yang mencari celah dengan memanfaatkan situasi dan kesempatan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya, KPK melalui upaya penindakan tentu akan menindak tegas.
“Hukum di negeri ini harus bergerak dan ditegakkan tanpa pandang bulu. Diharapkan apa yang dilakukan saat ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk melakukan korupsi,” tegas Togar Situmorang.
“Kami juga mengajak segenap pihak untuk bersama-sama mengatasi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dengan mengedepankan kerja-kerja yang menerapkan prinsip good governance demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar, Jalan Malboro Teuku Umar Barat Nomor 10 Denpasar, Gedung Piccadilly Jalan Kemang Selatan Raya 99 Jakarta, Lantai Dasar Blok A Nomor 12 Srengseng Junction Jalan Srengseng Raya Nomor 69 RT/ RW 05/06 Jakarta, Jalan Trans Kalimantan Nomor 3-4 Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat, Jalan Ki Bagus Rangin Nomor 160, dan Jalan Duku Blok Musholla Baitunnur Nomor 160 RT/RW 007/001 Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, ini. (KI-01)