Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo (kiri) bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) saat memberikan keterangan usai pertemuan. (istimewa)

Komnas HAM Restui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Batasi Hak Warga

Jakarta (KitaIndonesia.Com) – Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo, menerima kedatangan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (21/3/3). Pada kesempatan tersebut, keduanya membicarakan mengenai pembatasan hak warga negara untuk bepergian, menghindari kerumunan, ibadah bersama, hingga hak para pekerja serta hak warga mendapatkan kesehatan.

Pada prinsipnya, Komnas HAM merestui tindakan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, agar korban wabah virus corona jenis baru atau Covid-19 tidak bertambah dan kasus saat ini cepat tertangani.

Doni Monardo dan Ahmad Taufan Damanik juga membicarakan bagaimana meningkatkan ketaatan dan kepatuhan warga negara, terhadap keputusan politik yang sudah dikeluarkan negara.

“Seperti usulan Ketua Komnas HAM, sejauh mana efektivitas penegakkan hukum mengenai peraturan yang dikeluarkan negara dipatuhi oleh warga negara,” papar Doni Monardo, yang juga Kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), usai pertemuan tersebut.

Sementara Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, mengimbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk taat kepada peraturan yang sudah ditetapkan negara. Ini sangat penting, untuk mencegah dan menghindari penyebaran Covid-19.

“Hari demi hari jumlah korban terus bertambah dan mengancam. Pemerintah Indonesia dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dapat mengambil sikap tegas memberikan sanksi kepada siapapun di wilayah hukum Republik Indonesia yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang sudah dikeluarkan pemerintah, baik tingkat pusat maupun pemerintah daerah,” ujar Ahmad Taufan.

Seruan untuk tidak berkumpul dalam jumlah yang banyak, meskipun kegiatan ibadah keagamaan, juga diharapkan bisa diikuti warga. Ia menambahkan, standar hak asasi manusia internasional maupun nasional, memberikan wewenang kepada pemerintah untuk membatasi, mengurangi atau menunda hak asasi terkait kemerdekaan untuk berkumpul dan beribadah dalam jumlah yang besar demi kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang lebih luas.

“Itu tidak merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia,” ucapnya.

Komnas HAM juga mengusulkan, bilamana dimungkinkan atau diperlukan pemerintah dapat mengeluarkan Perppu yang memberikan suatu ketegasan hukum yang lebih jelas. Dengan demikian, masyarakat benar-benar mematuhi aturan-aturan yang sudah dikeluarkan.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar pemerintah dapat memastikan pekerja-pekerja di seluruh Indonesia tidak mengalami ancaman PHK atau pengurangan hak-hak pekerja lainnya akibat dari kebijakan Work From Home (WFH).

“Pemerintah juga dapat menyediakan fasilitas-fasilitas kesehatan yang lebih banyak lagi kepada seluruh rakyat dan tenaga medis,” pungkas Ahmad Taufan. (KI15)

Check Also

Laksmi Shari dari Bali Terpilih Sebagai Puteri Indonesia 2022

KitaIndonesia.Com – Laksmi Shari De Neefe Suardana terpilih sebagai Puteri Indonesia 2022 setelah menyisihkan puluhan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *