Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Harilia, terdakwa kasus dugaan tindak pidana kepemilikan narkotika, kembali menghadiri sidang lanjutan di Polresta Denpasar, Kamis (19/11/2020). Dalam sidang yang dilaksanakan secara online tersebut, Harilia didamping kuasa hukumnya dari Law Firm Togar Situmorang, masing-masing Sabam Antonius Nainggolan, SH, Alexander Ricardo Gracia Situmorang, SH dan I Putu Sukayasa Nadi, SH.
Sidang lanjutan ini mengagendakan pembacaan putusan Majelis Hakim atas Terdakwa yang sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan Pasal 112 jo 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terdakwa dituntut 7 tahun penjara.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan Terdakwa bersalah dan dihukum dengan hukuman penjara 4 tahun 8 bulan serta denda Rp 800 juta. Meski jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, namun Terdakwa tetap sangat terpukul mendengar putusan tersebut.
Dikonfirmasi usai sidang, Advokat Sabam Antonius Nainggolan, SH, mengatakan bahwa pihaknya bersama klien menghormati putusan Hakim ini. Soal upaya hukum selanjutnya, pihaknya masih akan berdiskusi dengan klien.
“Terkait putusan yang dibacakan oleh Hakim tersebut, kita tetap menghormatinya. Namun terkait upaya banding, kita masih akan melakukan diskusi dulu kepada klien,” kata pria berdarah Batak kelahiran Kota Indrapura yang sering disapa Sabam ini.
Sementara itu Advokat Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CLA, selaku Managing Partner Law Firm Togar Situmorang, secara terpisah menambahkan, dengan adanya putusan Hakim ini maka tim hukum dari Law Firm Togar Situmorang sudah menyelesaikan tugas. Kepercayaan dari klien terkait kepemilikan narkotika ini sudah dilaksanakan dengan baik oleh tim hukum.
“Kami telah melewati rangkaian persidangan termasuk juga adanya tuntutan dari jaksa selama 7 tahun untuk klien kami. Kami tidak mau mengomentari putusan dari Majelis Hakim, akan tetapi yang kami tekankan di sini adalah pada saat pledoi dijelaskan bahwa ada rasa penyesalan dari diri Terdakwa, apalagi dia masih ada tanggungjawab terhadap anaknya yang masih kecil,” tutur Togar Situmorang.
Pada kesempatan tersebut, Togar Situmorang secara khusus mengingatkan bahwa narkotika sangat tidak berguna serta menghancurkan masa depan. Karena itu, peredaran narkotika harus dilawan.
“Harapan kami, pihak Terdakwa atau keluarga harus cepat mengambil suatu keputusan apabila meminta kami dari Law Firm Togar Situmorang mengajukan upaya banding atau menerima putusan tersebut, karena hal itu diatur dalam KUHAP. Kami selaku penasehat hukum akan memberikan suatu advice hukum yang terbaik,” pungkas Togar Situmorang. (KI-01)