Denpasar (KitaIndonesia.Com) – PT IK melaporkan CV Mitra Usaha ke Polres Halmahera Tengah. CV Mitra Usaha dipolisikan dengan tuduhan dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kasus ini pun ramai diberitakan media. Dalam pemberitaan, disebutkan bahwa CV Mitra Usaha menahan 3 kontainer di Pelabuhan Weda. Hal ini yang mendasari PT IK melaporkan CV Mitra Usaha ke polisi.
Pemberitaan ini kemudian dibantah oleh pihak CV Mitra Usaha melalui kuasa hukumnya Dr Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA, dari Law Firm Togar Situmorang.
“Terkait adanya pemberitaan di media itu, menurut kami tidak benar dan tidak sesuai fakta hukum yang ada. Kami selaku kuasa hukum dari CV Mitra Usaha membantah adanya pemberitaan yang menyatakan CV Mitra Usaha menahan tiga kontainer di Pelabuhan Weda,” ujar Togar Situmorang, di kantornya di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar Timur, Minggu 10 Oktober 2021.
Advokat kondang berdarah Batak ini lalu menjelaskan fakta hukum terkait peristiwa yang dialami kliennya. Dikatakan, orang yang berhubungan langsung untuk mengurus proses pengiriman kontainer tersebut dengan pihak CV Mitra Usaha adalah RC.
“Saudara RC mengutarakan keinginannya hendak mengirimkan sejumlah barang dari Surabaya melalui jasa pengiriman/ ekspedisi dari CV Mitra Usaha melalui jalur laut,” jelas Togar Situmorang.
Barang-barang yang hendak dikirim RC tersebut adalah berupa 19 kontainer dengan tujuan Tidore (10 kontainer berisi bata ringan dan 6 kontainer berisi tiang pancang. Adapun sisanya berupa 3 kontainer berisi granit dengan tujuan Weda. Adapun penerima barang-barang tersebut adalah pihak PT IK.
Sesampainya 16 kontainer itu di Tidore, pihak PT IK meminta untuk segera dibongkar. Oleh karena CV Mitra Usaha belum menerima pembayaran dari RC, maka CV Mitra Usaha keberatan untuk membongkar kontainer tersebut.
Namun saat itu, pihak PT IK menjelaskan bahwa PT IK sudah membayar lunas untuk biaya pengangkutan kontainer tersebut kepada RC.
Pada saat itu juga pihak PT IK berjanji kepada CV Mitra Usaha untuk membayar jasa pengiriman kontainer tersebut kepada CV Mitra Usaha serta akan menagih uang yang sudah diberikan kepada RC.
“Selanjutnya oleh karena pihak PT IK sudah berjanji membayar, maka CV Mitra Usaha mau membongkar 16 kontainer yang sudah sampai di Tidore tersebut,” urai Togar Situmorang.
Adapun tiga kontainer yang belum dibongkar berisi granit juga sampai di lokasi tujuan yaitu Weda, pada tanggal 9 Agustus 2021. PT IK kembali meminta kepada CV Mitra Usaha untuk melakukan pembongkaran atas tiga kontainer tersebut agar muatannya dapat diambil oleh PT IK.
Namun karena CV Mitra Usaha masih belum menerima pembayaran atas jasa pengiriman/ ekspedisi barang-barang tersebut seperti telah dijanjikan oleh PT IK, maka CV Mitra Usaha tidak mengizinkan untuk dilakukan pembongkaran terhadap tiga kontainer berisi granit tersebut.
Namun PT IK tetap memaksa untuk tetap membongkar muatan atas barang-barang tersebut, yang tentunya tidak dapat dilakukan karena CV Mitra Usaha masih belum menerima pembayaran atas jasa pengiriman barang-barang tersebut.
Karena tidak adanya kejelasan terkait pembayaran jasa pengiriman tersebut, CV Mitra Usaha kemudian hendak mengirim kembali tiga kontainer tersisa yang belum dilakukan pembongkaran yang berada di Weda. Ketiga kontainer berisi granit tersebut akan dikirim kembali ke Surabaya dengan menggunakan jasa pengangkutan kapal dari PT Pelni Ternate.
“Jadi melihat fakta hukum yang terjadi, saya menyatakan pemberitaan di media adalah tidak benar dan seolah-olah menggiring suatu opini publik,” tandas Togar Situmorang.
Bahwa faktanya, lanjut dia, pihak PT IK yang berjanji membayar jasa pengiriman tersebut namun sampai sekarang pihak CV Mitra Usaha belum sama sekali menerima bayaran tersebut.
“Lucunya lagi, malah CV Mitra Usaha yang dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujarnya.
“Terkait Laporan Polisi dari pihak PT IK tersebut, klien kami telah meminta perlindungan hukum ke Kapolri juga Kabareskrim Polri, Irwasum dan Propam Mabes Polri,” imbuh Togar Situmorang.
Ia pun meminta agar tidak membalikkan fakta hukum dalam kasus ini. Pihaknya bahkan siap menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan dalam kasus ini.
“Jangan membolak – balikkan fakta hukum yang terjadi. Dan kami sendiri siap menempuh jalur hukum, baik itu Perdata yang saat ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Pidana bila ada dugaan pidana untuk membela hak dan kepentingan klien kami,” pungkas pemilik Law Firm Togar Situmorang yang berkantor di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar Timur; Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Gedung Piccadilly, Jakarta; Jalan Terusan Jakarta Nomor 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani Kota Bandung; serta Jalan Raya Gumecik Gg Melati Banjar Gumecik Nomor 8, By Pass Prof IB Mantra, Ketewel, Bali ini. (KI-01)