Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang dengan terdakwa suami (Terdakwa 1) dan istri (Terdakwa 2), Selasa 19 Oktober 2021.
Para Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 26 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sidang diikuti secara online oleh Advokat Dr Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA dan Advokat Nindy, SH, dari Pusat Bantuan Hukum Panglima Hukum, yang merupakan kuasa hukum Terdakwa 2.
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Togar Situmorang, dari beberapa saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU, ada hal menarik yang terungkap di Persidangan.
“Di antaranya, saksi dari korban itu sendiri yaitu orangtuanya, sudah ada suatu surat perdamaian. Semoga ini menjadi suatu pertimbangan oleh Majelis Hakim untuk meringankan putusan terhadap klien kami,” kata Togar Situmorang, usai sidang tersebut.
Selain itu, lanjut advokat kelahiran Jakarta ini, pada kejadian saat itu terungkap bahwa Terdakwa 2 berada dalam tekanan dari Terdakwa 1. Dan pernyataan tersebut juga sudah dibenarkan oleh saksi korban.
“Melihat konstruksinya seperti ini, maka kami yakin sekali dan berharap agar klien kami mendapatkan suatu keadilan yang seadil-adilnya, karena tidak ada niat sedikitpun membantu suaminya untuk melakukan perbuatan bejat tersebut,” ujar advokat yang sering disapa ‘Panglima Hukum’ ini.
Kliennya pun merasa menyesal. Sebab pada waktu itu, Terdakwa 2 tidak memberanikan diri melawan suaminya.
“Kita memaklumi karena klien kami itu merasa takut dan merasakan tekanan yang luar biasa dari Terdakwa 1. Cuma dalam persidangan ini bisa kita lihat, tidak ada niat pembiaraan maupun turut serta di dalam kejahatan tersebut,” tandas Togar Situmorang.
Sementara itu Advokat Nindy, SH, menambahkan, melihat apa yang sudah terjadi dan dilihat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maka ada keterangan berbeda.
“Karena yang terungkap di persidangan, klien kami memang benar-benar berada di dalam tekanan dan dibenarkan oleh kesaksian dari saksi,” tutur Nindy.
Secara terpisah Ketua PBH Panglima Hukum Alexander Ricardo Gracia Situmorang, SH, berharap pihaknya bisa bisa menghadirkan saksi yang meringankan kliennya.
“Kami dari PBH Panglima Hukum akan tetap melakukan upaya yang terbaik untuk membela hak-hak dari klien kami,” pungkas advokat yang akrab disapa Arga Situmorang, ini. (KI-01)