Jakarta (KitaIndonesia.Com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan langkah relaksasi pajak bagi dunia usaha. Hal ini dipandang penting dalam rangka meringankan beban dunia usaha di tengah ekonomi yang lesu akibat wabah virus corona jenis baru atau Covid-19.
“Pemerintah daerah perlu melakukan relaksasi seperti yang dilakukan Presiden, terutama pajak dan retribusi daerah,” kata Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri RI, Safrizal, dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (25/3/2020).
Selain itu, Safrizal juga menyoroti perihal ekonomi mikro yang sangat rentan terkena imbas dari Covid-19. Maka dari itu, pemerintah akan mengindentifikasi agar kegiatan ekonomi yang mereka jalankan tetap hidup.
“Dalam tekanan tetap berjalan termasuk juga ekonomi mikro, perlu di-support, diidentifikasi, karena ekonomi menurun. Pemerintah akan mengidentifikasi ekonomi bawah ini,” ucapnya.
Ia menambahkan, penanganan Covid-19 perlu dilakukan secara serentak, baik dari level pusat ke level terendah mulai Pemda hingga kecamatan/ kelurahan dan RT/RW. Safrizal yakin, apabila hal itu dilakukan serentak maka penanganan akan semakin lebih ringan.
“Kalau dilakukan secara parsial maka akan terjadi pertukaran saja. Jadi, perlu dilakukan serentak dan sekaligus,” tandas Safrizal.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan sembilan langkah yang akan diambil pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah perlambatan ekonomi serta pemberian bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Sejumlah langkah untuk mengatasi perlambatan ekonomi itu seperti pemberian tambahan dana bagi penerima kartu sembako pemerintah sebesar Rp50 ribu per keluarga sehingga setiap keluarga menerima Rp200 ribu selama 6 bulan. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp4,56 triliun
Kemudian bagi pelaku usaha UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi kredit UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar dengan tujuan usaha, baik kredit dari bank atau industri keuangan non bank. (KI15)