Labuan Bajo (KitaIndonesia.Com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan advokat Ali Antonius sebagai tersangka dalam kasus rekayasa keterangan pada Sidang Praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dulla di Pengadilan Tinggi Kupang.
Ali Antonius ditetapkan sebagai tersangka, setelah diperiksa oleh tim penyidik Kejati NTT, di Kupang, Kamis (18/2/2021). Ali Antonius merupakan kuasa hukum mantan Agustinus Ch Dula, salah satu tersangka dalam kasus pengalihan lahan milik Pemkab Manggarai Barat yang berlokasi di Keranga/ Toroh Lemma Batu Kallo, Labuan Bajo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, advokat senior ini ditengarai sebagai dalang di balik berbedanya keterangan dua orang saksi dalam persidangan Praperadilan Mantan Bupati Mabar. Kedua saksi tersebut, masing Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djudje, sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati NTT Abdul Hakim, yang dikonfirmasi usai penetapan Ali Antonius sebagai tersangka. Ia menjelaskan, pada saat gelaran rekonstruksi yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati NTT, peran Antonius Ali cukup jelas.
“Dari hasil rekonstruksi makin jelas peran aktor intelektualnya,” kata Abdul.
Namun Abdul belum memastikan, apakah Ali Antonius akan langsung ditahan di Rutan Kelas II B Kupang.
Sementara itu dari video yang beredar, Ali Antonius tampak mengenakan rompi tahanan saat ke luar dari Kantor Kejati NTT usai menjalani pemeriksaan. Ia kemudian masuk dalam mobil khusus tahanan milik Kejati NTT.
Beberapa jam sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi Kupang Anak Agung Oka dalam amar putusan Praperadilan menyatakan menolak semua dalil yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan, dalam hal ini mantan Bupati Mabar Agustinus Ch Dulla.
Menurut Herry C Franklin, selaku kuasa Termohon (Kejati NTT), dalam pertimbangannya hakim tunggal menyampingkan keterangan dua orang saksi yakni Fransiskus Harum dan saksi Zulkarnain Djuje, serta pendapat Ahli Tata Negara dan Ahli Pidana yang diajukan Pemohon dalam persidangan. Pasalnya, keterangan para saksi dan ahli sudah masuk dalam materi pokok perkara dan bukan soal prosedur penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon.
Sementara itu mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla memenuhi panggilan Kejati NTT untuk menjalani pemeriksaan di Kupang, Kamis (18/2/2021) Pukul 09.45 Wita.
Namun Gusti Dulla yang didampingi kuasa hukumnya, Frans Tulung, batal menjalani pemeriksaan. Hal ini terjadi karena berdasarkan hasil rapid test antigen yang dilakukan di Kantor Kejati NTT, mantan orang nomor satu di Bumi Komodo itu dinyatakan reaktif. (KI-05)