Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Kasus gugatan wanprestasi yang dilayangkan Advokat Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CLA, terhadap pria asal Jerman berinisial RSG yang merupakan mantan kliennya, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Perkara ini bahkan semakin menarik disimak.
Yang terbaru, pihak Togar Situmorang selaku Penggugat, melaporkan saksi YHJ, perempuan yang merupakan teman dekat RSG ke polisi. YHJ dipolisikan karena diduga kuat memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat bersaksi di muka sidang, Senin (16/11/2020).
Hal ini dibenarkan Advokat R Teddy Raharjo, selaku kuasa hukum Togar Situmorang, di Denpasar, Senin (23/11/2020). Ia mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan YHJ karena telah memberi keterangan di muka sidang tanpa dibekali dengan bukti-bukti, sehingga dianggap palsu dan mengada-ada.
Teddy menyebut, ada beberapa poin yang disampaikan saksi YHJ yang tidak benar. Pertama, soal adanya plang bertulisan “Panglima Hukum” di Kantor Advokat Togar Situmorang.
“Faktanya di kantor klien saya (Togar Situmorang) tidak pernah ada plang bertulisan Panglima Hukum. Terkait ini saya juga sudah beberapa kali mengingatkan kepada saksi, tapi saksi tetap menjawab ada,” kata Teddy.
Kedua, imbuhnya, saksi di muka sidang juga mengatakan bahwa dia sudah pernah melakukan pembayaran lawyer fee ke Kantor Togar Situmorang bahkan menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada Arya.
Tapi sayangnya, demikian Teddy, semua yang diungkapkan saksi YHJ di muka sidang itu tanpa didasari dengan bukti kuat. Karena itu, kesaksian yang disampaikannya dianggap sebagai kesaksian palsu serta telah mencemarkan nama Arya di muka persidangan, apalagi menunjuk langsung kepada diri Arya.
“Mekanisme di kantor hukum klien kami itu, setiap ada uang masuk wajib dibuatkan kwitansi. Artinya apa yang dikatakan saksi bahwa telah melakukan pembayaran tapi tidak diberi kwitansi, itu kami anggap bohong,” tandas Teddy.
Terakhir, kata Teddy, saksi di muka sidang juga mengatakan bahwa melihat langsung Togar Situmorang yang membuat surat kuasa.
“Ini juga tidak benar. Klien kami tidak pernah membuat surat kuasa sendiri, karena selama ini yang membuat (surat kuasa) adalah stafnya di kantor,” beber Teddy.
Atas keterangan saksi YHJ ini saat di depan hakim, Teddy mengaku sudah beberapa kali mengingatkan saksi. Saksi tetap mengatakan bahwa apa yang dikatakannya, benar adanya.
“Karena sudah berkali-kali saya ingatkan dan saksi tetap pada keterangannya, dan karena keterangannya semua tidak benar alias tidak didukung dengan alat bukti, maka kami anggap keterangannya adalah palsu,” tegasnya.
Atas hal itu, Teddy menambahkan, pihaknya telah melaporkan saksi YHJ ke Polda Bali, Jumat (20/11/2020). Pihaknya melaporkan YHJ bukan karena dendam, tapi lebih karena ingin proses hukum berjalan dengan baik dan sidang bisa berjalan dengan baik pula.
“Sebelum persidangan, saksi telah disumpah. Namun faktanya selama persidangan, saksi YHJ terkesan lebih banyak menyampaikan yang jauh dari fakta. Saat sidang, kesaksian YHJ yang dianggap betul adalah soal ‘Surat Kuasa Nomor 14“ yang dicabut asli dan diserahkan ke Kantor Penggugat tidak ada yang lain,” tandas Teddy.
Disinggung soal persidangan, Senin (23/11/2020), yang sudah masuk pada agenda kesimpulan, Teddy mengatakan bahwa sebagai penggugat pihaknya sudah menyerahkan kesimpulan ke Majelis Hakim.
“Tergugat melalui pengacaranya tidak hadir dalam sidang, sehingga belum menyerahkan kesimpulan. Artinya, dari sini saya bertanya bahwa siapa yang tidak layak jadi Pengacara, saya apa INN (salah satu pengacara tergugat),” ucap Teddy, sembari bertanya.
Sementara itu Togar Situmorang menambahkan harapannya untuk laporan atas saksi ini. Dikatakan, laporan ini bukan untuk balas dendam, melainkan untuk memberikan edukasi bagi masyarakat luas bahwa suatu konstruksi hukum kalau mau berargumen hukum maka mesti ditempatkan pada koridor hukum yang benar.
“Baik dalam tahap persiapan gugat menggugat, lapor – melapor, jangan asal sembarangan. Persiapkan juga saksi, saksi fakta maksudnya saya, bukan saksi rekayasa. Jangan memberikan keterangan yang salah apalagi bohong, sehingga ilustrasi hukum yang seharusnya terbuka secara transparan malah menjadi ambigu, apalagi dalam persidangan dibuka secara umum,” tegas Togar Situmorang.
“Mari kita jaga marwah Pengadilan, tempat seseorang mencari keadilan di negeri ini. Jangan malah diciderai oleh tingkah atau perilaku yang tidak benar. Sebagai contoh dalam hal sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu atau bohong, itu merupakan perbuatan yang fatal bahkan akan mengakibatkan kerugian untuk dirinya sendiri,” pungkas Togar Situmorang. (KI-01)