Advokat senior Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CLA bersama tim mendampingi Terdakwa dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Singaraja. (istimewa)

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Togar Situmorang: Ada Banyak Kejanggalan

Singaraja (KitaIndonesia.Com) – Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama yang terjadi di Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu (4/11/2020) lalu. Sidang tersebut masih mengagendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim Hukum Law Firm Togar Situmorang yang terdiri dari Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CLA, Sabam Antonius, SH, Rudi Hermawan, SH, dan Mochamad Arya Wijaya, SH selaku kuasa hukum Terdakwa, tampak hadir dalam sidang tersebut. Kehadiran Togar Situmorang dan kawan – kawan, disambut hangat dan meriah oleh masyarakat Gunung Sari yang turut menyaksikan jalannya persidangan.

Dalam keterangannya, sebagaimana dijelaskan Togar Situmorang usia sidang, saksi pertama atas nama Nengah Astawa selaku Ketua BPD Desa Gunung Sari, menjelaskan terkait pembahasan sewaktu paruman. Saksi menyatakan bahwa dalam persidangan, Terdakwa terdengar melontarkan kalimat “itu sertifikat palsu”.

“Tetapi menurut saksi, Terdakwa tidak secara spesifik menunjuk orang tertentu atau menunjukkan suatu ekspresi atau bahasa tubuh yang mengarah ke seseorang. Dan pada saat paruman tersebut, ternyata warga yang bernama Astawa berjumlah lebih dari 5 orang,” jelas Togar Situmorang.

Advokat Togar Situmorang juga sempat bertanya kepada saksi terkait lahan yang sudah disertifikatkan, apakah di atas lahan tersebut sudah berdiri bangunan?

“Dijawab oleh saksi, bahwa ada bangunan di atas lahan tersebut, terdiri dari atas Gedung sekolah, Gedung BPD dan Poskesdes,” urai Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang ini.

Saksi selanjutnya menerangkan bahwa lahan tersebut sudan digunakan selama 50 tahun lebih. Sehingga pada saat itu, ada paruman terkait pengakuan dari Pelapor, dan jelas membuat Terdakwa kaget secara secara spontan mengatakan “bohong, itu sertifikat palsu”. Sebab sebagai perangkat desa, mestinya tahu adminstrasi terkait lahan tersebut.

“Jadi tidak ada niat sedikitpun dari Terdakwa untuk menyerang kehormatan, apalagi mencemarkan nama baik si Pelapor di muka umum,” ujar Togar Situmorang, yang masuk dalam Tim 9 Investigasi Komnaspan RI ini.

“Bahkan saksi mengungkapkan kesedihannya di ruangan persidangan, di mana saksi menyayangkan kasus ini bisa lanjut ke meja hijau, padahal seharusnya bisa dimediasi,” jelas Togar Situmorang.

Selanjutnya saksi kedua adalah Dimas Setiaji Widodo, selaku perwakilan BPN Buleleng. Saksi kedua mengetahui mengenai permasalah tanah di Desa Gunung Sari, karena saat itu saksi kedua dimintai keterangan oleh Polsek Seririt.

Dari keterangan saksi kedua ini, diketahui bahwa berdasarkan data BPN memang benar menerbitkan sertifikat dan buku tanah tersebut. Namun terdapat keberatan dan dilakukan mediasi di desa. Saat dilakukan mediasi, Astawa selaku pemilik sertifikat tidak hadir.

“Pada saat diperlihatkan proses dokumen pensertifikatan di persidangan, diduga ada kejanggalan penempatan pembubuhan tanda tangan perangkat desa, terutama pada tanda tangan Terdakwa di bagian tentang silsilah dari pada pemohon bernama Made Astawa,” papar Togar Situmorang.

Melihat banyaknya kejanggalan yang terjadi, penasehat hukum Terdakwa semangat bergerak lebih jauh dikarenakan keterbatasan terkait pokok masalah mengenai pencemaran nama baik. Sehingga terkait proses kepemilikan tidak digali lebih jauh dalam persidangan tersebut.

Hal ini menambah keyakinan dari penasehat hukum untuk mengungkap adanya kejanggalan-kejanggalan melalui proses hukum lain, terbatas membuat laporan pidana atau gugatan pembatalan sertifikat tersebut. Hal ini, menurut Togar Situmorang, akan dimusyawarahkan oleh masyarakat kembali.

“Mari kita tetap kawal kasus ini dengan baik dan semoga dengan adanya proses persidangan pencemaran ini bisa terungkap secara terang – benderang bagaimana sebenarnya peristiwa itu terjadi. Dan kepada Bupati Buleleng, mohon bantuan agar bisa turun tangan untuk rembug sehingga bisa cepat membantu masyarakat Desa Gunung Sari beraktivitas kembali di lahan tersebut dengan diskusi bersama pemilik atas nama dalam sertifikat dengan jalan perdamaian,” pungkas Togar Situmorang. (KI-01)

Check Also

Polsek Denbar Jaga Kamtibmas

Denpasar – Kita Indonesia, Sebagai upaya mencegah kejahatan jalanan diakhiri pekan khususnya dimalam Minggu adalah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *