Singaraja (KitaIndonesia.Com) – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Desa Gunung Sari, Buleleng, kembali digelar di Pengadilan Negeri Buleleng, Kamis (3/12/2020). Sidang mengagendakan Pembacaan Nota Pembelaan dari Terdakwa Ketut Artha dan Penasehat Hukum.
Dalam sidang tersebut, Terdakwa hadir bersama Tim Hukum Law Firm Togar Situmorang, masing-masing Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CLA, Sabam Antonius Nainggolan, SH, dan Muchammad Arya Wijaya, SH.
“Kami sudah menyiapkan Nota Pembelaan atau Pledoi untuk klien kami untuk persidangan kali ini. Sudah kami rangkai secara jelas dan terang, dan di sini kami juga memberitahukan kepada seluruh masyarakat terutama masyarakat yang ingin mendapatkan suatu keadilan yang hakiki,” kata Togar Situmorang.
Pledoi tersebut diberi judul “Perjuangan untuk Desa dan Masyarakat”. Klien Togar Situmorang berharap, meskipun berstatus Terdakwa, nota pembelaan yang disampaikan tersebut akan mengetuk hati nurani majelis hakim dalam membuat putusan.
“Walaupun klien kami Terdakwa, semoga dengan adanya Pledoi ini hati nurani hakim yang memeriksa dan memutuskankan perkara ini terketuk sehingga bisa mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap secara terang benderang, agar bisa membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan dan juga bisa memulihkan segala hak Terdakwa serta harkat dan martabatnya,” ujar Togar Situmorang, yang juga Dewan Penasehat DPP Forum Batak Intelektual (FBI) ini.
Pada bagian akhir Pledoi, tim hukum dari Law Firm Togar Situmorang yang profesional dan sangat peduli konstruksi hukum tanpa intervensi, apalagi sogok menyogok maupun rekayasa hukum untuk mengangkat suatu peristiwa hukum, juga menguatkan harapan besar Terdakwa ini.
“Ada adigum hukum yaitu frase yang sangat menarik ‘Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah’. Ini bukan hanya sekadar kata-kata atau frasa belaka, tapi memiliki makna yang amat mendalam. Di mana dilihat dari fakta-fakta persidangan yang ada dan keterangan saksi yang mengungkapkan serta didukung bukti-bukti hukum, tidak secara spesifik Terdakwa menuduh seseorang dalam Paruman itu. Serta Terdakwa tidak ada niat sedikitpun untuk menyerang kehormatan atau nama baik si Pelapor mengenai sertifikat tersebut,” urai Togar Situmorang.
Sejatinya, menurut dia, kasus ini bisa diselesaikan dengan musyarawah mufakat melalui Paruman atau Musyawarah Desa, sehingga tidak sampai ke ranah hukum atau pengadilan. Apalagi di Bali sendiri terkenal dengan adanya kebersamaan, Menyama Braya.
“Sehingga saya menyayangkan kasus ini sampai di pengadilan. Apalagi dalam suatu Desa Adat di Bali, tentu ada perangkat-perangkat desa yang seharusnya bisa memediasi masalah yang ada di desa. Supaya tidak ada konflik-konflik berkepanjangan dan perpecahan di lingkungan masyarakat,” ucapnya.
“Jadilah penegak hukum yang seadil-adilnya. Janganlah kamu mencampur adukan kebenaran dan kebatilan, dan janganlah kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya. Ini adalah doa dan harapan kita. Selanjutnya kita pasrahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, semoga Tuhan selalu melindungi kita dengan cara-cara yang benar,” pungkas
CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar, Jalan Malboro Teuku Umar Barat Nomor 10 Denpasar, Gedung Piccadilly Jalan Kemang Selatan Raya 99 Jakarta, Lantai Dasar Blok A Nomor 12 Srengseng Junction Jalan Srengseng Raya Nomor 69 RT/ RW 05/06 Jakarta, Jalan Trans Kalimantan Nomor 3-4 Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat, Jalan Ki Bagus Rangin Nomor 160, dan Jalan Duku Blok Musholla Baitunnur Nomor 160 RT/RW 007/001 Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, ini. (KI-01)