Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Sidang kasus arisan online dengan Terdakwa Ika Mijayanti, digelar di Kejaksaan Negeri Gianyar, 16 Februari 2021. Sidang tersebut dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim.
Hadir dalam sidang yang digelar secara online tersebut Terdakwa Ika Mijayanti didampingi tim hukum dari Law Firm Togar Situmorang, advokat muda Sabam Antonius Nainggolan, SH.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 164/ Pid.B/2020/ PN Gin ini menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 1 bulan 15 hari dipotong masa penahanan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menggunakan dakwaan alternatif yaitu Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP. Namun menurut keyakinan JPU dan fakta persidangan, JPU kemudian menggunakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan untuk tuntutannya, dengan tuntutan 3 bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
“Sudah sepatutnya klien kami dinyatakan bebas karena bukti persidangan menjelaskan sudah adanya perdamaian dan pengembalian uang oleh klien kami. Namun apapun putusan pengadilan adalah yang terbaik dan kami menghargai itu,” kata Sabam Nainggolan, usai persidangan tersebut.
Menurut dia, pihaknya telah berjuang maksimal untuk membebaskan klien. Dan dengan putusan Majelis Hakim, setidaknya berbuah manis dengan putusan yang ringan untuk kliennya.
Hal tak jauh berbeda disampaikan advokat senior Togar Situmorang, SH, CMed, MH, MAP, CLA, secara terpisah. Ia memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang sudah memeriksa kasus ini dengan baik dan cermat serta sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berupa adanya proses mediasi yang sudah dilaksanakan di Kepolisian.
“Kami selaku penasehat hukum sangat bersyukur karena telah mengawal proses ini dari tahap pelimpahan berkas dari Kepolisian ke Kejaksaan sampai pembacaan vonis untuk klien kami,” ucapnya.
“Motto kantor kami yaitu ‘Melayani Bukan Dilayani’. Jadi sebagai pengejawantahan dari motto tersebut, kami sebagai penerima kuasa dari klien tentunya sudah melaksanakan tugas kami dengan baik dan sampai selesai,” imbuh advokat yang biasa disapa Panglima Hukum ini.
Ia berharap dengan adanya putusan ini, kliennya bisa belajar dari kasus ini. Harus lebih berhati-hati menjadi bandar arisan online.
“Ini jadi pelajaran, harus ada sikap transparansi dan kejujuran,” pungkas CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang yang berkantor pusat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A, Renon, Denpasar; serta kantor cabang masing-masing di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar Timur; Jalan Malboro Teuku Umar Barat Nomor 10, Denpasar Barat; Gedung Piccadilly Jalan Kemang Selatan Raya 99, Jakarta Selatan; Jalan Trans Kalimantan Nomor 3-4, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat; serta Jalan Duku Blok Musholla Baitunnur Nomor 160 RT/ RW 007/ 001 Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat itu. (KI-01)