Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Masih ingat dengan perkara kasus jual beli saham PT Bali Rich Mandiri yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, tahun 2019 lalu?
Kasus dengan korban bernama Hartati, yang merupakan janda sekaligus ahli waris PT Bali Rich Mandiri milik almarhum Rudy Dharmamulya di Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali ini sempat menyita perhatian publik.
Maklum, dalam perkara ini ada sosok advokat kondang Hotman Paris Hutapea. Advokat yang dijuluki “Raja Pailit” dan pengacara selebritis Indonesia itu hadir sebagai kuasa hukum korban (Baca: Jual Beli Saham PT Bali Rich Mandiri, Suryadi Cs Dituntut 5 Tahun Penjara).
Perkara ini sampai ke tingkat kasasi, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Kasasi diajukan JPU menyusul Putusan Pengadilan Tinggi Bali yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar terkait perkara ini.
Hartono Cs Divonis Bersalah dan Diperintahkan Ditahan
Dalam putusannya, sebagaimana kopian putusan yang didapatkan wartawan di Denpasar, Selasa (14/7/2020), MA mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan diperintahkan untuk ditahan. Putusan MA ini bersifat inkrahct atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam petikan Putusan Nomor 534 K/ Pid/ 2020, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon, dalam hal ini JPU Kejari Gianyar. Selain itu, MA membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 78/ PID/ 2019/ PT.Dps tanggal 21 Januari 2020 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 149/ Pid.B/ 2019/ PN.Gin tanggal 13 November 2019.
MA menyatakan terdakwa Hartono, SH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. MA juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hartono dengan pidana penjara selama 4 tahun serta memerintahkan agar terdakwa ditahan.
Selanjutnya dalam petikan Putusan Nomor 535 K/ Pid/ 2020, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon, dalam hal ini JPU Kejari Gianyar. Selain itu, MA membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 74/ PID/ 2019/ PT.Dps tanggal 21 Januari 2020 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 145/ Pid.B/ 2019/ PN.Gin tanggal 7 November 2019.
MA menyatakan terdakwa I Hendro Nugroho Prawira Hartono, Komisaris Utama PT Bali Rich Mandiri sejak tanggal 27 September 2012 sampai dengan 23 Desember 2015, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat. Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta diperintahkan agar terdakwa ditahan.
Kemudian berdasarkan petikan Putusan Nomor 557 K/ Pid/ 2020, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon, dalam hal ini JPU Kejari Gianyar. Selain itu, MA membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 75/ PID/ 2019/ PT.Dps tanggal 21 Januari 2020 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 146/ Pid.B/ 2019/ PN.Gin tanggal 15 Agustus 2019.
MA menyatakan terdakwa Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta diperintahkan agar terdakwa ditahan.
Selanjutnya sesuai petikan Putusan Nomor 544 K/ Pid/ 2020, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon, dalam hal ini JPU Kejari Gianyar. Selain itu, MA membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 76/ PID/ 2019/ PT.Dps tanggal 21 Januari 2020 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 147/ Pid.B/ 2019/ PN.Gin tanggal 7 November 2019.
MA menyatakan terdakwa Suryady alias Suryady Aziz, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta diperintahkan agar terdakwa ditahan.
Adapun untuk terdakwa Arsal bin H Muhamad Sholeh, sesuai petikan Putusan Nomor 555 K/ Pid/ 2020, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon, dalam hal ini JPU Kejari Gianyar. MA menyatakan terdakwa Arsal, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta diperintahkan agar terdakwa ditahan.
Putusan tersebut diambil dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada tanggal 30 Juni 2020 oleh Dr Sofyan Sitompul, SH, MH, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr Gazalba Saleh, SH, MH, dan Dr Desnayeti M, SH, MH, Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota.
Khusus untuk terdakwa I Putu Adi Mahendra Putra, SH, MKn, staf notaris Hartono, SH sejak tanggal 3 Juni 2013 sampai dengan 30 November 2016, MA berdasarkan Putusan Nomor 134 K/ Pid/ 2020 tertanggal 15 April 2020, menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon, dalam hal ini JPU Kejari Gianyar. Selain itu, MA membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 148/ Pid.B/ 2019/ PN.Gin tanggal 7 November 2019.
MA menyatakan terdakwa I Putu Adi Mahendra Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan bersama-sama. Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. (KI-01)