Jual Beli Saham PT Bali Rich Mandiri, Suryadi Cs Dituntut 5 Tahun Penjara

Gianyar (KitaIndonesia.Com) – Sidang perkara jual beli saham PT Bali Rich Mandiri dengan korban Hartati, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Senin (4/11/2019). Hartati adalah janda sekaligus merupakan ahli waris PT Bali Rich Mandiri milik almarhum Rudy Dharmamulya, di Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Astuti Adriyanti Widja didampingi anggota Wawan Edy Prasetyo dan Luh Putu Partiwi ini mengagendakan pembacaan tuntutan atas dakwaan terhadap keenam terdakwa dalam kasus tersebut, masing-masing Tri Endang Astuti, Asral, Suryadi Azis, I Hendro Nugroho Prawira Hartono, dan I Putu Adi Mahendra Putra.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Endang Astuti, Asral dan Suryadi, masing-masing dituntut 5 tahun penjara. Sedangkan I Hendro Nugroho Prawira Hartono dituntut 4 tahun penjara dan I Putu Adi Mahendra Putra dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU memberikan pertimbangan yang memberatkan kepada Suryadi Cs yakni merugikan Hartati selaku korban dalam kasus ini. Sementara yang meringankan adalah para terdakwa sopan selama sidang dan belum pernah dihukum.

JPU juga meminta Majelis Hakim tetap menahan para terdakwa serta menyita barang bukti. Para terdakwa juga diminta untuk tetap ditahan. Kelima terdakwa dijadwalkan akan membacakan pledoi dalam sidang lanjutan, Selasa (5/11/2019).

Khusus untuk sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Notaris Hartono, batal dilaksanakan karena JPU belum siap. Sidang dimaksud akan dijadwalkan berlangsung Selasa (5/11/2019).

Diketahui, untuk Perkara Nomor 149/ Pid.B/ 2019/ PN Gin ini, Hartono didakwa dua pasal, masing-masing Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sesuai dakwaan penuntut umum, disebutkan bahwa berdasarkan Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham PT Bali Rich Mandiri Nomor 54, tanggal 27 September 2012, yang dibuat di hadapan Elizabeth Widyawati Santosa, SH, Notaris di Kabupaten Bogor, disahkan susunan pemegang saham dan pengurus PT Bali Rich Mandiri.

Rudy Dharmamulya sejumlah 800 saham dengan nilai nominal Rp 800 juta, sebagai Direktur. Selanjutnya, Hendro Nugroho Prawira Hartono sejumlah 100 saham dengan nilai nominal Rp 100 juta sebagai Komisaris Utama. Adapun Djarius Haryanto sejumlah 100 saham dengan nilai nominal Rp 100 juta sebagai Komisaris.

Selanjutnya dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkum HAM RI Nomor AHU – 0091884.AH.01.09 Tahun 2012, tanggal 22 Oktober 2012, dan saham Hendro Nugroho Prawira Hartono di PT Bali Rich Mandiri sejumlah 100 saham dengan nilai nominal Rp 100 juta tersebut adalah saham kosong atau saham yang diberikan oleh Rudy Dharmamulya tanpa membayar.

Kemudian berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 5103-MT – 08062015 – 1266 tanggal 8 Juni 2015 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, menerangkan bahwa Rudy Dharmamulya meninggal dunia di Mangupura pada tanggal 20 Mei 2015. Dan saksi Hartati adalah ahli waris Almarhum Rudy Dharmamulya sebagaimana Surat Keterangan Waris Nomor 16/ SKW/ IX/ 2015 tanggal 8 September 2015 yang dibuat oleh Hari Santoso, SH, MH, Notaris di Gresik.

Selanjutnya, demikian dakwaan penuntut umum, terdakwa menyerahkan konsep Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bali Rich Mandiri tanggal 21 Desember 2015 kepada saksi I Putu Adi Mahendra Putra, sebagai pegawai notaris untuk mengetik berita acara tersebut di kantor terdakwa di kawasan Jalan Sunset Road, Kuta.

Terdakwa juga memberikan dokumen – dokumen terkait transaksi yang berjumlah 9 buah. Rinciannya pertama, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham Nomor 82, tanggal 19 Juni 2015, antara Hartati dengan Asral. Kedua, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham Nomor 85, tanggal 19 Juni 2015, antara Hartati dengan Tri Endang Astuti. Ketiga, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham Nomor 88, tanggal 19 Juni 2015, antara Hartati dengan Suryadi.

Keempat, Akta Kuasa Menjual Nomor 83, tanggal 19 Juni 2015, antara Hartati dengan Asral. Kelima, Akta Kuasa Menjual Nomor 86, tanggal 19 Juni 2015, antara Hartati dengan Tri Endang Astuti. Keenam, Akta Kuasa Menjual Nomor 89, tanggal 19 Juni 2015, antara Hartati dengan Suryadi.

Ketujuh, Akta Kuasa Nomor 84, tanggal 19 Juni 2015, antara Hartati dengan Asral. Kedelapan, Akta Kuasa Nomor 87, tanggal 19 Juni 2015, antara Hartati dengan Tri Endang Astuti. Kesembilan, Akta Kuasa Nomor 90, tanggal 19 Juni 2015, antara Hartati dengan Suryadi.

Selanjutnya konsep sebelum tanggal 19 Juni 2015, konsep yang disampaikan oleh terdakwa kepada saksi I Putu Adi Mahendra Putra untuk mengetik Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bali Rich Mandiri tanggal 21 Desember 2015 tersebut belum mau ditandatangani oleh saksi Hendro Nugroho Prawira Hartono. Alasannya, menunggu kelengkapan syarat lain. Di antaranya surat waris saksi Hartati.

Kemudian pada akhir Desember 2015, setelah tanggal 21 Desember 2015, saksi Hendro Nugroho Prawira Hartono datang ke kantor terdakwa. Lalu terdakwa menjelaskan kepada saksi bahwa proses pelepasan saham harus dikuatkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham.

Intinya, saksi melepaskan saham di PT Bali Rich Mandiri sebesar 10% (100 lembar) beserta akta – akta perubahan sudah ada dan tinggal ditandatangani saja. Sementara Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bali Rich Mandiri tanggal 21 Desember 2015, tidak pernah ada.

Berita acara itu dibuat sebagai syarat perubahan akta pemegang saham di PT Bali Rich Mandiri. Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bali Rich Mandiri tanggal 21 Desember 2015 yang ditandatangani oleh saksi Hendro Nugroho Prawira Hartono sebagai Ketua Rapat karena ditunjuk oleh terdakwa. Alasannya, Direksi berhalangan tetap yaitu Almarhum Rudy Dharmamulya. Maka tugas Direksi diganti oleh Komisaris Utama, dalam hal ini saksi Hendro Nugroho Prawira Hartono.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bali Rich Mandiri pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 Pukul 10.00 WITA, bertempat di Kantor Perseroan, Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Keputusannya, pertama, menyetujui penjualan saham. Saham milik Almarhum Rudy Dharmamulya sebanyak 300 saham dengan nilai nominal Rp 300 juta dijual kepada Asral, sebanyak 200 saham dengan nilai nominal Rp 200 juta dijual kepada Suryadi, serta sebanyak 300 saham dengan nilai nominal Rp 300 juta dijual kepada Tri Endang Astuti. Adapun saham milik Djarius Haryanto sebanyak 100 saham dengan nilai nominal Rp 100 juta dijual kepada Asral.

Dengan demikian, maka komposisi saham sekaligus susunan pengurus baru PT Bali Rich Mandiri juga disepakati. Asral memiliki saham 400 dengan nominal Rp 400 juta sebagai Komisaris Utama. Selanjutnya Suryady dengan saham 200 dengan nominal Rp 200 juta sebagai Direktur. Adapun Tri Endang Astuti dengan saham 300 dengan nominal Rp 300 juga sebagai Komisaris. Sedangkan Hendro Nugroho Prawira Hartono memiliki saham 100 dengan nominal Rp 100 juta.

Di sisi lain, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bali Rich Mandiri tanggal 21 Desember 2015 ini ternyata tidak dihadiri oleh saksi Hartati. Sebab pada hari yang sama, saksi Hartati sedang berada di Jakarta tepatnya di Kantor Pengacara Hotman Paris Hutapea. Begitu pula saksi Djarius Haryanto pada hari tersebut sedang berada di Jakarta.

Pada tanggal 23 Desember 2015, terdakwa menerbitkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Luar Biasa PT Bali Rich Mandiri Nomor 103, berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bali Rich Mandiri tanggal 21 Desember 2015 yang dikuasakan kepada saksi Suryadi alias Suryadi Aziz.

Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 3741/ DTF/ 2017 tanggal 24 Oktober 2017, disimpulkan bahwa tiga buah tanda tangan Hartati adalah non identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan Hartati.

Di akhir dakwaan, penuntut umum menyebut, bahwa akibat perbuatan terdakwa Hartono bersama saksi I Putu Adi Mahendra Putra dan saksi Hendro Nugroho Prawira Hartono yang telah membuat Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bali Rich Mandiri tanggal 21 Desember 2015, saksi Hartati mengalami kerugian.

Kerugian saksi Hartati dimaksud berupa beralihnya saham PT Bali Rich Mandiri kepada saksi Asral, saksi Tri Endang Astuti dan saksi Suryadi beserta asetnya yaitu Villa Ubud yang terletak di Kabupaten Gianyar, Bali, dan telah berubah nama menjadi Assoka Tree Resort atau kurang lebih seperti Rp 38 miliar. (KI4)

Check Also

Polsek Denbar Jaga Kamtibmas

Denpasar – Kita Indonesia, Sebagai upaya mencegah kejahatan jalanan diakhiri pekan khususnya dimalam Minggu adalah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *