Jakarta (KitaIndonesia.Com) – Wabah virus corona atau Covid-19 memberikan pukulan telak bagi dunia pendidikan. Pasalnya, seluruh siswa diliburkan oleh pemerintah untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.
Meski ada kebijakan proses belajar – mengajar tetap dilaksanakan dari rumah, namun tidak semua siswa bisa melakukan hal tersebut. Sebab, banyak sekolah di pelosok yang belum dilengkapi fasilitas memadai untuk mendukung kegiatan belajar mengajar secara online.
Memang tak ada kebijakan spesifik bagi para siswa di daerah dengan fasilitas minim. Namun demikian, pemerintah sudah mengambil sejumlah kebijakan untuk dunia pendidikan.
Yang terbaru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan di tengah wabah penyebaran virus corona. SE Nomor 4 Tahun 2020 tersebut ditandatangani Nadiem Makarim pada tanggal 24 Maret 2020.
SE ini berisi tentang bagaimana memprioritaskan kesehatan para siswa, guru, dan seluruh warga sekolah, termasuk keputusan pemerintah membatalkan Ujian Nasional (UN) 2020.
Setidaknya, ada lima poin yang menjadikan penekanan Mendikbud dalam SE terbaru ini, sebagaimana dilansir CNBC Indonesia, Rabu (25/3/2020). Pertama, UN tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan.
Dengan dibatalkannya UN tahun 2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Selain itu, dengan dibatalkannya UN tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, Paket B, dan Paket C akan ditentukan kemudian.
Kedua, proses belajar dari rumah. Proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Di antaranya, belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/ jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
Selanjutnya, belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19. Aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah.
Adapun bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.
Ketiga, Ujian Sekolah. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Di antaranya, Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.
Selanjutnya, Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/ atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Selain itu, sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Adapun bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah, berlaku ketentuan seperti kelulusan Sekolah Dasar/ sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Selain itu, nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Selanjutnya, kelulusan Sekolah Menengah Pertama/ sederajat dan Sekolah Menengah Atas/ sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Adapun kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan/ sederajat, ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Keempat, kenaikan kelas. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Di antaranya, Ujian Akhir Semester (UAS) untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.
Selanjutnya, UAS untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/ atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. UAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Kelima, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). PPDB dilaksanakan dengan sejumla ketentuan. Seperti Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.
Selain itu, PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan/ atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Keenam, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19, seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga. (KI15)