Gubernur Bali, Wayan Koster. (istimewa)

Incar Dana Pengganti PHR, Koster: Minimal Bali Dijatah Rp1,9 Triliun

Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Pemerintah pusat memutuskan untuk tidak memungut Pajak Hotel dan Restoran (PHR) selama kurun waktu enam bulan. Ini merupakan salah satu kebijakan yang diambil pemerintah, di tengah hantaman wabah virus corona yang memberikan guncangan hebat bagi industri pariwisata di Indonesia.

Selanjutnya, sekitar Rp3,3 triliun anggaran disiapkan pemerintah pusat sebagai dana pengganti PHR. Dana tersebut rencananya akan dibagikan secara proporsional untuk 10 daerah pariwisata di Indonesia.

Namun kebijakan ini ternyata membuat galau Kabupaten Badung, Bali, yang selama ini dikenal sebagai daerah penghasil PHR terbesar di Tanah Air. Kondisi ini mendapat perhatian khusus dari Gubernur Bali Wayan Koster.

Mantan anggota Fraksi PDIP DPR RI itu ingin pembagian dana senilai total Rp 3,3 triliun proporsional, dalam artian mempertimbangkan kontribusi Bali di sektor pariwisata selama ini. Bahkan, menurut Koster, minimal Bali mendapatkan dana pengganti PHR sebesar Rp1,9 triliun.

“Kami target Bali dapat 1,9 triliun, minimal. Kalau bisa lebih besar lagi, karena Bali penyumbang devisa terbesar dari pariwisata,” tuturnya, dalam acara di Bank Indonesia Perwakilan Bali, Denpasar, Jumat (6/3/2020).

Koster mengaku sudah berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Pariwisata, dan Menteri Keuangan, dalam perjuangan mengincar dana hibah itu. Ia juga mendorong agar pembagian dana dijalankan dengan mekanisme sederhana.

Koster menyebut, yang dijadikan patokan adalah pendapatan PHR terbaik Bali dalam tahun 2019, bukan potensi pendapatan nyata pada tahun 2020. Pertimbangannya, pencapaian tahun 2019 lebih besar dibanding tahun 2020.

“Mereka (ketiga Menteri, red) secara lisan sudah oke. Tetapi tetap kita perjuangkan supaya Bali dapat paling besar. Jangan sampai karena ada lobi-lobi di luar wilayah yang tidak bisa kita kontrol,” ucapnya.

Dari data yang ada, demikian Koster, Bali berkontribusi paling besar terhadap sumbangan devisa dari sektor pariwisata. Dari Rp 270 triliun devisa pariwisata, Bali menyumbang Rp 75 triliun atau setara 28 persen. Dengan demikian, bagi Koster, Bali harus mendapat porsi terbesar dari pagu Rp 3,3 triliun pengganti PHR tersebut.

“Kalau pakai skema kehilangan nyata tahun 2020, itu panjang ceritanya, lama, dan sulit. Kita akan rekomendasikan konsepnya agar bisa bicara kongkret,” tandas Koster.

Ketua DPD PDIP Bali ini pun meminta para bupati dan wali kota di Bali, agar membuat kelompok kerja (Pokja) yang bertugas merumuskan bagaimana pencapaian terbaik itu diperoleh sebagai dasar mengajukan ke pusat. Jika itu mampu dijabarkan, Koster optimistis target Rp 1,9 triliun dapat masuk ke pundi-pundi keuangan daerah di Bali.

“Minggu depan kami bertemu tiga Menteri itu, agar prosesnya berjalan cepat. Selain itu merumuskan apa dan bagaimana regulasinya, agar kita aman secara hukum,” pungkas Koster. (KI4)

Check Also

Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu, Demokrat Siap Bersinergi dengan Polda Bali

KitaIndonesia.Com – DPD Partai Demokrat Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *