Direktur Utama PT DIM Dee Ratu Zhaqira Pohan (kanan) bersama advokat senior Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA. (istimewa)

Heboh Kasus Calon Pekerja Migran, PT DIM Tunjuk Togar Situmorang Jadi Kuasa Hukum

Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Manajemen PT Dunia Insani Mandiri (DIM) dilaporkan ke Direskrimum Polda Bali, Selasa 18 Mei 2021. Perusahaan ini dipolisikan dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebagaimana ramai diberitakan, ada 15 orang korban calon PMI dalam dugaan penipuan bekerja di kapal pesiar ini. Mereka pun melaporkan IRA, Direktur PT DIM, ke Direskrimum Polda Bali.

Para calon PMI ini menduga perusahaan agen perekrutan bodong. PT DIM konon tidak mengantongi izin sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal dan UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran.

PT DIM juga diduga menjalankan usaha layaknya perusahaan penyalur TKI. Di mana perusahaan ini menjaring calon pekerja migran melalui jejaring media sosial @manningagentkapalpesir.

Terkait permasalahan hukum yang dihadapi, Direktur Utama PT DIM Dee Ratu Zhaqira Pohan menunjuk advokat senior Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA, bersama tim dari Law Firm Togar Situmorang sebagai kuasa hukum.

“Kami keberatan atas pelaporan yang dilakukan oleh pengacara para korban. Oleh sebab itu, saya menunjuk Law Firm Togar Situmorang sebagai kuasa hukum saya,” kata Ratu Zhaqira Pohan, usai menemui Togar Situmorang.

Sementara itu secara terpisah, Togar Situmorang membenarkan bahwa pihaknya ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh PT DIM. Ia mengaku sangat prihatin dengan permasalah hukum yang menimpa perusahaan ini.

“Kita anggap berita yang beredar tidak benar. Dan klien kami menolak tuduhan-tuduhan tersebut. Malah klien kami merasa tidak ada angin dan tidak ada hujan, tiba-tiba saja dilaporkan ke Polda dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 69 jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia. Apalago klien kami juga dilaporkan melanggar Undang-Undang Nomor 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” jelas Togar Situmorang.

“Klien kami kaget, karena di mana-mana yang namanya kita diduga ada suatu perbuatan melawan hukum, seharusnya klien kami diberitahukan dulu bisa berupa klarifikasi dan verifikasi. Sehingga klien kami tahu mengenai duduk permasalahannya,” imbuh advokat kelahiran Jakarta ini.

Tahapan yang seharusnya, kata dia, melakukan klarifikasi. Jika itu tidak diindahkan, maka ada somasi. Selanjutnya bisa dilaporkan ke polisi, jika somasi diabaikan.

“Tetapi ini malah langsung dilaporkan. Sehingga klien kami merasa keberatan dan diperparah lagi dengan dilakukannya pers conference. Ini kan jelas sudah memberikan perasaan tidak nyaman dan adanya dugaan-dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami. Itu karena tadi, tidak adanya klarifikasi, verifikasi maupun somasi yang diberikan, sehingga klien kami merasa bingung,” imbuhnya.

Togar Situmorang yang sering disapa “Panglima Hukum” ini menambahkan, ada beberapa poin penting yang perlu digarisbawahi dalam kasus ini. Pertama, kliennya sampai saat ini koperatif.

“Sebagai warga Negara Indonesia yang baik, klien kami siap mengikuti aturan hukum yang berlaku,” ujar Togar Situmorang.

Kedua, terkait nominal yang dipaparkan dalam berita sebesar Rp403 juta, PT DIM membantahnya. Data tersebut dinilai salah.

“Itu adalah kebutuhan dari para pekerja migran sendiri. Karena para pekerja migran itu sudah dibuatkan sertifikasinya, passport dan sudah dilakukan cek medical atau kesehatan dan lainnya,” beber Togar Situmorang.

Ketiga, PT DIM tidak pernah menjanjikan. “Jadi sangat disayangkan, kenapa harus diumbar di media dan kalau memang sudah dilaporkan di Polda, kita akan selesaikan sesuai dengan aturan hukum. Klien kami siap menghadapi serta akan bersikap koperatif, bukan bermain di media,” tandasnya.

Sebagai kuasa hukum, Togar Situmorang menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini dengan baik sampai tuntas. Pihaknya akan menunjukkan eksistensi Law Firm Togar Situmorang sebagai kantor hukum yang profesional.

“Kami berharap, semoga kasus ini bisa selesai dengan baik dan apa yang menjadi hak-hak dari klien kami bisa didapatkan,” pungkas CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang yang berkantor pusat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar Selatan; Kantor Cabang di Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Gedung Piccadilly, Jakarta serta Jalan Pengalengan Raya Nomor 355 Bandung, Jawa Barat ini. (KI-01)

Check Also

Polsek Denbar Jaga Kamtibmas

Denpasar – Kita Indonesia, Sebagai upaya mencegah kejahatan jalanan diakhiri pekan khususnya dimalam Minggu adalah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *